Pringsewu | zonaperistiwa.com |
Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu dijadwalkan menggelar rapat pleno penetapan pasangan Riyanto Pamungkas dan Umi Laila sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu terpilih periode 2025-2030. Penetapan ini akan dilakukan pada Kamis (6/2/2025) pukul 10.00 WIB.
Rapat pleno ini digelar menyusul keputusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Pringsewu 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda (Adilah).
MK memutuskan permohonan dengan nomor perkara 147/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut tidak dapat diterima karena melewati tenggat waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
Ketua KPU Pringsewu, Wendy Aprianto, memastikan jadwal tersebut sesuai dengan prosedur setelah putusan dismissal MK diumumkan. "Jadwal penetapan siang ini, jam 10.00 WIB," ujarnya.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan nomor urut 3, Riyanto Pamungkas dan Umi Laila (Riyanto-Umi), resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Pringsewu 2024.
Penetapan ini menjadi momen penting bagi masyarakat Pringsewu dalam menyongsong kepemimpinan baru untuk periode lima tahun mendatang.
(Irfan)
Editor : Kaperwil Lampung