Denpasar, 5 Februari 2025 – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar kembali menggelar program "Jumat Curhat" dalam rangka Safari Kamtibmas. Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu, 5 Februari 2025, pukul 10.00 WITA, bertempat di Musholla Syuhada, Jl. Padang Indah, Denpasar Barat. Program ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat serta mempererat hubungan antara kepolisian dan warga.
Kasat Binmas Polresta Denpasar, AKP Gede Endrawan, S.H., M.H., tokoh agama Islam, serta sekitar 15 warga setempat. Dalam sambutannya, perwakilan tokoh agama Islam menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran aparat kepolisian dan menyatakan harapannya agar kegiatan ini dapat memberikan edukasi mengenai keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta memperkuat toleransi antar umat beragama.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Gede Endrawan menyampaikan bahwa program "Jumat Curhat" merupakan bagian dari upaya Polri dalam mendekatkan diri dengan masyarakat serta menyerap berbagai keluhan dan aspirasi mereka. Hal ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam menyusun kebijakan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Denpasar.
“Kegiatan ini adalah wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat. Kami ingin mendengar langsung keluhan serta saran dari masyarakat agar dapat mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah gangguan Kamtibmas,” ujar AKP Gede Endrawan.
Dalam sesi tanya jawab, Bapak Sanuzi, selaku Takmir Musholla Syuhada, mengajukan beberapa pertanyaan terkait isu-isu yang berkembang di masyarakat, di antaranya:
Konten di media sosial yang melarang umat untuk melaksanakan persembahyangan di rumah – Bagaimana tindakan aparat agar tidak terjadi dampak yang mencederai toleransi antar umat beragama?
Keselamatan dalam berkendara menuju tempat ibadah – Banyak umat yang tidak menggunakan helm saat menuju tempat ibadah. Bagaimana pandangan kepolisian terhadap hal ini?
Langkah-langkah pencegahan intoleransi di Kota Denpasar – Apa yang dilakukan oleh instansi terkait untuk menjaga kerukunan umat beragama?
Menanggapi pertanyaan tersebut, AKP Gede Endrawan menjelaskan bahwa kepolisian memiliki tim khusus yang melakukan pemantauan terhadap konten-konten di media sosial yang berpotensi menimbulkan ujaran kebencian dan mengganggu kerukunan umat beragama. Jika ditemukan pelanggaran, maka aparat akan menindaklanjutinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait penggunaan helm, kepolisian menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm demi keselamatan di jalan raya. Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas, termasuk saat menuju tempat ibadah.
Untuk menjaga toleransi antar umat beragama di Kota Denpasar, Polresta Denpasar terus berkoordinasi dengan tokoh agama, tokoh adat, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Denpasar. Berbagai kegiatan silaturahmi dan ceramah rutin dilakukan guna memperkuat rasa persaudaraan dan saling menghormati antar umat beragama.
Dengan adanya kegiatan "Jumat Curhat" ini, diharapkan komunikasi antara kepolisian dan masyarakat semakin erat, sehingga tercipta lingkungan yang aman, damai, dan harmonis di Kota Denpasar.
Editor : Redaksi zonaperistiwa