zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Sidang Kasus Penipuan Seleksi CASN: Debi Aprilia Akui Perannya sebagai Joki SKD

avatar zonaperistiwa.com
Hari Pers Nasional 2025

Zonaperistiwa Surabaya Sidang perkara Debi Aprilia diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara penipuan  

ujian seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung tahun 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sidang yang digelar diruang Garuda 1 ketua majelis hakim Purnomo mendatangkan saksi korban yakni Erika Yuna Devina menceritakan awal mula bahwa di Kejaksaan ada lowongan kerja bagian administrasi perkara saya memakai ijazah SMK serta melamar secara online di Jogjakarta.

"Pak Wawan memberi tahu saya lulus SKD,” ucapnya di depan persidangan. (03/02/25)

Menurut Erika, ibunya, Sri Herni Rahmiyati, sepakat membayar Rp 200 juta kepada Wawan, seorang makelar yang menjanjikan kelulusan CPNS. “Saya tidak tahu siapa yang mengerjakan soal. Semua diurus Pak Wawan,” kata Erika.

Wawan mengakui merekrut Debi sebagai joki dan menawarkan kemudahan menjadi CPNS jika bersedia mengerjakan soal SKD. Ia juga membiayai transportasi Debi ke Surabaya sekitar 5 juta meminta ibu korban Erika.

“Saya kenal ayahnya, Endro Prihantoro, jadi saya ajak Debi,” katanya

Kecurangan itu terbongkar saat Erika hendak mengikuti tes wawancara. Panitia menemukan perbedaan foto dalam dokumen dengan wajah Debi yang mengikuti SKD.

Debi yang didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak membantah keterangan saksi. 

“Saya hanya dimintai tolong Pak Wawan,” ucapnya dalam sidang virtual 

Saat ditanya terkait keterangan ke 3 saksi yang dihadirkan, Terdakwa "Benar semua yang mulia," pungkasnya (Rif)

Editor : Redaksi zonaperistiwa