zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Polrestabes Surabaya Ungkap 19 Tersangka Curanmor, Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan

avatar zonaperistiwa.com
Hari Pers Nasional 2025

Zonaperistiwa Surabaya, 24 Januari 2025 – Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Surabaya. Dalam pengungkapan terbaru, 19 tersangka curanmor berhasil diamankan oleh Polrestabes Surabaya bersama jajaran Polsek setempat. Hal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.

Kapolrestabes Surabaya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen sebelumnya. Sebanyak 19 tersangka yang ditangkap kali ini ternyata mencatatkan 49 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari jumlah tersebut, terdapat pelaku yang sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan di berbagai lokasi.

“Dari 19 tersangka, 10 di antaranya merupakan pelaku residivis. Mereka tidak berhenti melakukan kejahatan, sehingga kami lakukan tindakan tegas. Apabila ada pelaku yang melawan, personel di lapangan kami instruksikan untuk bertindak tegas dan terukur,” ujar Kapolrestabes.

Dalam konferensi pers tersebut, sejumlah pelaku yang mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye terlihat berbaris dengan tangan terborgol. Beberapa barang bukti, termasuk kendaraan bermotor, alat-alat kejahatan, dan dokumen lain, dipamerkan kepada awak media.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 12 sepeda motor sebagai barang bukti. Modus yang digunakan oleh para pelaku beragam, mulai dari menggunakan kunci palsu hingga mendorong kendaraan yang diparkir untuk kemudian dibawa ke bengkel dan diubah bentuknya sebelum dijual kembali. Lokasi TKP juga bervariasi, mencakup 25 kasus di area parkir pertokoan, 19 kasus di kawasan permukiman, serta sisanya di jalanan umum.

Kapolrestabes juga menegaskan pentingnya langkah pencegahan. "Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Satpol PP untuk memetakan titik rawan kejahatan. Nantinya, kami akan melakukan evaluasi dan modifikasi sistem keamanan di lokasi-lokasi tersebut,” tambahnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal terkait pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat. Kapolrestabes juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.

“Ke depan, kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan kejahatan serta memperkuat koordinasi dengan masyarakat,” pungkas

Ajakan untuk Warga Surabaya

Selain langkah penindakan, Kapolrestabes mengajak masyarakat Surabaya untuk berperan aktif dalam meminimalisir peluang terjadinya curanmor. Beberapa langkah yang diimbau kepada masyarakat meliputi memastikan kendaraan terkunci dengan aman, menggunakan kunci rahasia, atau jika memungkinkan, memasang alat pelacak GPS pada kendaraan.

“Kami harap warga bisa lebih berhati-hati. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku curanmor. Bersama-sama, mari kita jaga keamanan lingkungan masing-masing,” katanya.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa