Surabaya,zonaperistiwa.com – Diduga Buntut kasus dimana waktu kejadiannya pada, Jum’at 10/11/2023 yang lalu, yang menimpa terduga saudara terlapor yakni Abdul Hamid, Moch. Rizal Anshari, Zainullah, Sofyan Hadi Hidayat, Gerhobbi Filardhi Renato menjadi korban tuduhan yang di sangkakan pencurian dan kekerasan terhadap pelapor bernama Khairul Kalam warga Dsn Laok Lorong, Kecamatan Pakong – Pamekasan Madura
Melaporkan kejadian tersebut di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, dengan nomor laporan: LP/B/1216/XI/2023 terkait hal tersebut di atas sempat viral beredar di group Whatshap komunitas wartawan untuk segera konfirmasi kepada lawyer dari LBH YLDI yakni Rizki Wahyu Rinda Wardana,SH, yang menangani kliennya adalah pihak terlapor, yang pada saat itu kebetulan berada di luar area gedung Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Masih"Rizki Wahyu Rinda Wardana,SH ( ketua LBH YLDI ) Menyampaikan bahwa selaku lawyer Beliaunya ditemui dan dikonfirmasi awak media perihal Viralnya tanda bukti laporan di Whatshap group wartawan menjawab, ya itu benar fom laporan tahun 2023,” ucapnya.
Tidak sampai disitu, awak media juga melontarkan beberapa pertanyaan yang mungkin bisa di buat kejelasan yang real/ fakta yang ada
Imbu" Menurut keterangan Rizki, Nah seperti itu kalau bisa tekan dulu apakah barang yang diculik sudah diamankan atau disita gitu barangnya kebetulan ada di pihak leasing sudah di leasing barangnya ndak ada di sini." Jelasnya
Dalam proses untuk saat ini Jadi kami tadi sudah disampaikan kalau perkaranya Agung, menurut penyidik alasannya sudah cukup bukti jadi pasalnya ini ada dua Mas pasal 365 pencurian dengan kekerasan dan satunya lagi 335 perbuatan tidak menyenangkan seperti itu,” ujarnya.
Menambahkan"Rizki ( LBH YLDI) cuman saya tadi juga mencoba jelaskan bahwa yang disangkakan pencurian itu sebetulnya kemarin" Katanya
Begitu kan saya sampaikan realnya itu, sayangnya bukti pencuriannya yang dilaporkan enggak ada barangnya/ tanpa bukti jadi kalau perkara ini terkesan dipaksakan P21, Saya minta untuk dia juga permohonannya lemah saat ini saya mau mendampingi kejaksaan " Tuturnya lawyer.
Terpisah di tempat lain awak media menemui Abdul Hamid selaku terlapor dkk dan didampingi lawyernya (Rizki) mengatakan, lah kok bisa saya dilaporkan saudara Khoirul Kalam (pelapor) dengan laporan pencurian dan kekerasan, lah wong saya saat melakukan penyerah barang (unit mobil) dengan baik-baik. “Lanjut kata terlapor, saya ada videonya Mas, bukti Semuanya.
Sedangkan laporan yang disangkakan ke saya tidak benar itu, ngawur,” cetus Abdul Hamid dengan nada geram hingga berita ini diunggah, awak media mencoba mengklarifikasi Tim penyidik AKP Jhonson Sianturi, SH. MH ( Kanit ) yang menangani perkara tersebut mengatakan “ Bahwa tidak berkenan untuk di temui”di Mako Polrestabes Surabaya hari ini tutupnya( Willy.k)
Editor : Redaksi zonaperistiwa