zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Akhirnya Empat Pelaku Debt Colector Diamankan Polrestabes Surabaya Terkait Pengeroyokan Advokat

avatar zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Surabaya - Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers terkait kasus kekerasan pengeroyokan advokat yang diduga melibatkan sejumlah debt collector di depot nasi goreng kawasan Griya Kebraon, Karang Pilang, Surabaya, pada Senin (13/1).

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan kejadian tersebut bermula saat korban, Tjetjep Mohammad Yasien alias Gus Yasien (57), seorang advokat yang sedang menangani kasus tunggakan kartu kredit kliennya, mengalami serangan fisik brutal hingga mengalami luka serius.

Sekitar pukul 19.00 WIB, korban bersama rekannya, Ahmad Fahmi Ardiyansyah, SH, yang merupakan kuasa hukum Abdul Proko Santoso, pemilik depot nasi goreng baru saja memasuki lokasi untuk membeli makanan. Tanpa diduga, korban langsung dihampiri oleh NBM (32), yang diketahui sebagai koordinator penagihan kartu kredit dari salah satu Bank,” tutur Kombespol Luthfie, saat pres conference, pada Senin (20/1).

Kombespol Luthfie menjelaskan salah satu pelaku N beserta tiga pelaku lainnya, yakni A (24), R (19), dan A (30), dengan kasar memaksa korban untuk duduk. Ketika korban menolak, para pelaku mulai melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama.

“Korban ditarik, didorong, hingga dipukuli di bagian kepala, punggung, dan kaki. Selain itu, beberapa barang di depot milik Abdul Proko Santoso dirusak, termasuk tiga kursi plastik dan sebuah tempat sendok,” tandas Kombespol Luthfie.

Menurut informasi, Abdul Proko Santoso memiliki tunggakan kartu kredit yang menjadi alasan kedatangan para debt collector tersebut.

Namun, aksi penagihan berubah menjadi kekerasan saat para pelaku tidak mendapatkan respons yang diinginkan. Mereka bahkan mengancam korban untuk membayar utang kliennya dengan cara yang intimidatif dan penuh kekerasan,” katanya.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kapolrestabes Surabaya menambahkan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius. 

“Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan dalam bentuk apapun, apalagi yang dilakukan secara terang-terangan seperti ini. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa