zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Pemerintah Kabupaten Tanggamus Siap Laksanakan Surat Edaran Mendagri

avatar zonaperistiwa.com

Pringsewu | zonaperistiwa.com |

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pengampu terkait Penganggaran PPPK Paruh Waktu, menggelar rapat terkait Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 900.1.1/227/SJ Tanggal 16 Januari 2025.

Kegiatan yang berlangsung di di ruang rapat Sekretaris Daerah, Jum’at (17/1/2025), dihadiri Asisten 2 Hendra Wijaya Mega, Asisten 3 Sukisno, Tim TAPD Kabupaten Tanggamus, Sekwan Andi Darmawan, Kabag Hukum dan Pejabat BPSDM.

Dalam rapat disepakati semua Pegawai Non ASN yang telah mengikuti Ujian PPPK tahap 1 dan Tahap 2 yang tidak diterima menjadi PPPK penuh Waktu, diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai dengan edaran MenPanRB no 16 Tahun 2025, tanggal 13 Januari 2025.

Dalam rapat juga dibahas Pergeseran Anggaran untuk Anggaran PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Surat Edaran Mendagri nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025.

“Dalam Rapat Pemkab Tanggamus siap melaksanakan SE Mendagri dengan merubah Nomenklatur, Kode Rekening terkait dengan Penganggaran PPPK Paruh Waktu dan akan menyampaikan perubahan pergeseran ke pimpinan kami dan ke DPRD,” pungkas Hendra Wijaya Mega.

Surat Edaran Mendagri nomor 900.1.1/227/SJ Tanggal 16 Januari 2025, menyoal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025, tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Disebutkan, berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dinyatakan bahwa, pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang tersebut mulai berlaku, Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Dalam rangka penataan pegawai non ASN, Pemerintah Daerah harus menyelesaikan pengangkatan pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi PPPK dan/atau PPPK Paruh Waktu, apabila masih mengangkat lagi pegawai non ASN maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, untuk batas waktu tidak boleh mengangkat lagi pegawai non ASN adalah sejak berlakunya Undang undang Nomor 20 Tahun 2023. Kemudian, pengaturan penganggaran gaji bagi pegawai PPPK Paruh Waktu dilaksanakan berdasarkan Diktum PERTAMA, Diktum KETIGA, Diktum KESEMBILAN BELAS, dan Diktum KEDUA PULUH Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Selanjutnya, Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran belanja dalam APBD untuk kebutuhan pelaksanaan anggaran PPPK Paruh Waktu dengan menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Disebutkan juga, apabila anggaran belanja jasa Pegawai PPPK Paruh Waktu belum tersedia atau belum cukup tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dengan cara melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 mendahului Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika BTT tidak mencukupi, agar menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian Program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dan/atau memanfaatkan kas yang tersedia.

 

(*/irfan)

Editor : Kaperwil Lampung