zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Dalam Kurun Waktu 1 Bulan Terakhir Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus 3C

avatar zonaperistiwa.com

Surabaya, zonaperistiwa.com – Dalam kurun waktu satu bulan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor) Ungkap kasus tersebut digelar di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Kamis 16/01/2025.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale Menyampaikan, Bahwa dalam periode pertengahan bulan Desember 2024 hingga saat ini Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil Mengungkap 13 Laporan Polisi 3C yang terdiri dari 13 TKP (Tempat Kejadian Perkara)

Masih" AKBP William Cornelis Tanasale ( Kapolres) KP3 Surabaya Menjelaskan bahwa Sebanyak 14 Tersangka berhasil diamankan, Masing-masing merupakan warga Kota Surabaya,” Ucapnya

Adapun Tindak Pidana Pasal yang disangkakan, yakni Curanmor R2 sebanyak 6 kasus, Pencurian Sepatu Forklip, Pencurian Headset, Curanmor Pick Up, Pencurian Dompet, Kotak Amal, Curas Tas, Curat HP dan Burung dll

Imbu" AKBP Tanasale ( Kapolres KP3 ) Menambahkan, bahwa untuk BB (Barang Bukti) Kendaraan bermotor hasil curian yang diamankan Hanya satu kendaraan bermotor Honda Scoopy Warna Merah Putih dengan Nopol L 4915 H ( Milik Korban ) dan satu unit pick up. ,Kami masih terus Melakukan pengembangan penyelidikan terkait BB Kendaraan bermotornya, karena sebagian belum Bisa kita temukan, entah masih di Surabaya atau di luar daerah,” jelasnya.

Menambahkan" Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, dirinya mengingatkan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku curanmor yang Membuat resah warga Kota Surabaya, khususnya Wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kami Akan terus mengejar pelaku kejahatan, selain itu Kami juga meminta masyarakat lebih waspada Dalam menjaga kendaraan mereka, termasuk Selalu mengunci stang dan menambahkan kunci Pengaman tambahan" tegas Beliaunya

Lebih lanjut seperti Barang Bukti ( BB ) yang ditemukan pada saat pengungkapan kasus Sebagaimana perintah dari Kapolda dan Kapolri, Maka barang tersebut agar dikembalikan kepada Pemiliknya dan kami menghimbau kepada Masyarakat untuk peduli terhadap barang-barang yang kita miliki, peduli terhadap lingkungan kita, Mari kita ciptakan suasana aman damai dan Kondusif" Pungkas AKBP Tanasale ( Kapolres ) KP3 Surabaya( Willy .K )

Editor : Redaksi zonaperistiwa