zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

DUGAAN PENGGALIAN TANAH TANPA IZIN DI PEKON LUGUSARI, PAGELARAN WARGA DESAK PENINDAKAN DAN PENGHENTIAN PEKERJAAN

avatar Kaperwil Lampung
  • URL berhasil dicopy

Pringsewu, zonaperistiwa.com

 

Warga masyarakat di Pekon Lugusari, khususnya di wilayah RT 08, Dusun 02, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap adanya aktivitas penggalian tanah yang berlangsung di lingkungan mereka. Diketahui bahwa ekskavator yang bekerja di lokasi tersebut disewa oleh warga sekitar untuk memperlebar lahan kolam masing-masing, namun alat berat tersebut tidak memiliki izin resmi penggalian tanah dari pihak berwenang.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, aktivitas penggalian tersebut telah berjalan kurang lebih selama satu bulan. Ekskavator berpindah dari satu lahan ke lahan lain dalam jarak sekitar 100 meter, dikerahkan secara bergantian oleh warga yang ingin memperlebar kolamnya masing-masing. Saat diwawancarai awak media di lokasi, operator ekskavator secara tegas menyatakan bahwa dirinya hanya bekerja menggali tanah atas perintah seorang anggota TNI aktif yang berdomisili dan tinggal di wilayah Kecamatan Pagelaran, yang diketahui berinisial B.
 
Diketahui juga bahwa tidak lama setelah awak media tiba di lokasi, seorang yang diduga sebagai anggota TNI berinisial B tersebut terlihat datang ke lokasi penggalian. Kedatangannya yang bertepatan dengan kehadiran tim media ini semakin memperkuat dugaan dan memicu keresahan warga sekitar.
 
KRONOLOGI DAN TEMUAN LAPANGAN
 
Sejak awal pekerjaan dimulai, warga sekitar belum pernah melihat dokumen izin yang menjadi dasar hukum dilakukannya penggalian tersebut. Meskipun tujuannya disebut untuk pelebaran kolam milik warga, aktivitas penggalian tanah tetap memerlukan izin teknis sesuai peraturan yang berlaku.
 
Beberapa hal yang menjadi sorotan warga:
 
- Ekskavator tidak memiliki izin resmi penggalian tanah  setiap aktivitas penggalian tetap wajib memiliki izin dari pemerintah daerah. Hak kepemilikan atas tanah tidak dengan sendirinya menggantikan kewajiban tersebut.
- 
- Pengakuan langsung operator ekskavator  operator menyatakan bahwa ia hanya menjalankan perintah untuk menggali, dan yang memerintahkannya diketahui sebagai seorang anggota TNI aktif berinisial B yang tinggal di wilayah Kecamatan Pagelaran.
- 
- Kedatangan yang diduga anggota TNI berinisial B tak lama setelah awak media tiba kehadirannya di lokasi saat tim media berada di tempat dinilai warga sangat mencurigakan dan menimbulkan pertanyaan mengenai tujuannya.
- 
- Tidak adanya papan informasi di lokasi pekerjaan, sehingga warga tidak mengetahui batas luasan, kedalaman, serta jangka waktu pelaksanaan yang seharusnya dipatuhi.
- 
- Pola penggalian yang berulang-ulang di area yang sama menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan, termasuk perubahan kontur tanah, potensi longsor, serta kerusakan akses jalan dan saluran air.
- 
- Belum ada sosialisasi dari pihak pelaksana maupun pemerintah pekon terkait rencana pelebaran kolam tersebut, sehingga banyak warga yang merasa tidak mendapat informasi yang memadai.
 
 KEKHAWATIRAN DAN KECURIGAAN MASYARAKAT
 
Warga menyampaikan beberapa hal yang sangat mengkhawatirkan:
 
- Setiap penggalian tanah, sekecil apa pun dan untuk keperluan siapa pun, tetap memerlukan izin teknis. Ketiadaan izin berarti tidak ada jaminan bahwa penggalian dilakukan dengan aman dan tidak merusak lingkungan sekitarnya.
- 
- Jika benar bahwa anggota TNI aktif berinisial B yang tinggal di Kecamatan Pagelaran memerintahkan pelaksanaan penggalian tanpa izin, hal ini sangat disayangkan. TNI tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, sekalipun dilakukan di lingkungan tempat tinggalnya. Warga berharap hal ini segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang lebih luas.
- 
- Tanpa adanya izin, tidak ada batasan yang jelas mengenai seberapa luas dan seberapa dalam tanah boleh digali. Hal ini memunculkan kekhawatiran tanah yang digali bisa melebihi kebutuhan pelebaran kolam.
- 
- Kerusakan lingkungan akibat penggalian tanpa izin dapat berdampak luas bagi warga sekitar, namun tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
- 
- Ketiadaan izin juga berarti tidak ada jaminan keselamatan kerja, sehingga membahayakan siapa pun yang berada di sekitar area penggalian.
 
  DASAR HUKUM
 
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan:
 
- Pasal 12A ayat 1 Setiap orang yang akan mengubah fungsi dan atau pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan wajib memperoleh izin perubahan fungsi lahan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kota dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah dan rencana detail tata ruang.
- 
- Pasal 34 ayat 1 Setiap orang yang melakukan pengalihan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12A ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
- 
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sumber Daya Tanah:
 
- Pasal 8 ayat 1 Pemanfaatan dan penggalian tanah untuk keperluan apa pun pada areal tertentu wajib dilengkapi dengan izin yang diterbitkan oleh Bupati Walikota atau pejabat yang ditunjuk, setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan kepala desa pekon setempat. Hak kepemilikan atas tanah tidak membebaskan dari kewajiban memiliki izin teknis penggalian yang dimaksud.
- 
- Pasal 25 ayat 1 Barang siapa melakukan penggalian tanah tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2026
 
- Pasal 30 ayat 1 Setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan rencana tata ruang dan memiliki izin pemanfaatan ruang dari pemerintah yang berwenang.
- 
- Pasal 66 ayat 1 Setiap orang yang memanfaatkan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00.
 
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia:
 
- Pasal 7 ayat 2 Anggota TNI dilarang menggunakan kedudukannya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau partai politik. TNI tidak boleh terlibat dalam kegiatan usaha yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan tugas dan fungsinya.
 
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Penggalian Tanah dan Bahan Galian di Kabupaten Pringsewu:
 
- Pasal 11: Setiap kegiatan penggalian tanah di wilayah Kabupaten Pringsewu wajib memiliki Izin Penggalian Tanah yang diterbitkan oleh Bupati Pringsewu setelah mendapatkan rekomendasi dari Camat dan Kepala Pekon setempat. Adanya hak kepemilikan atas lahan tidak menggantikan fungsi izin ini.
- 
- Pasal 24: Kegiatan penggalian yang dilakukan tanpa izin dikenakan sanksi berupa penghentian sementara atau permanen, penyitaan alat berat, serta denda administratif paling banyak Rp50.000.000,00.
 
 SERUAN DAN PERMINTAAN MASYARAKAT
 
Atas dasar laporan dan kekhawatiran masyarakat tersebut, awak media mewakili suara warga memohon kepada:
 
Kepada Bapak Camat Pagelaran, agar segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi di RT 08, Dusun 02, Pekon Lugusari, dan meminta kepada pihak yang menyewa serta mengoperasikan ekskavator tersebut untuk menunjukkan dokumen izin penggalian yang sah. Jika tidak memiliki izin, diminta untuk memerintahkan penghentian pekerjaan secara langsung.
 
Kepada Bapak Kepala Pekon Lugusari, untuk memberikan penjelasan resmi kepada warga terkait aktivitas penggalian tersebut, apakah pihak pekon mengetahui bahwa ekskavator bekerja tanpa izin, dan langkah apa yang akan diambil untuk menertibkannya.
 
Kepada Bapak Bupati Pringsewu melalui Dinas Terkait, agar segera menurunkan tim penegakan peraturan untuk memeriksa keabsahan izin, menghentikan pekerjaan jika terbukti melanggar aturan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
Kepada Komando Distrik Militer setempat, diminta untuk segera menindaklanjuti informasi ini. Mengingat operator ekskavator secara langsung menyatakan bahwa pekerjaan dilakukan atas perintah seorang anggota TNI aktif berinisial B yang berdomisili di Kecamatan Pagelaran, dimohon penjelasan resmi dan menindaklanjuti dengan pemeriksaan internal jika hal tersebut terbukti benar. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran informasi ini agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas.
 
Masyarakat juga memohon agar ekskavator yang beroperasi tanpa izin segera dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan perizinan terpenuhi. Warga berhak mengetahui rencana pemulihan lingkungan jika penggalian terbukti menimbulkan kerusakan di sekitarnya.
 
 CATATAN REDAKSI
 
Laporan ini disusun berdasarkan informasi yang diterima langsung dari pengakuan operator ekskavator di lapangan serta warga masyarakat di RT 08, Dusun 02, Pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Operator menyatakan bahwa dirinya hanya bekerja menggali tanah atas perintah seorang anggota TNI aktif berinisial B yang tinggal di wilayah Kecamatan Pagelaran. Awak media belum menerima penjelasan resmi dari pihak yang dimaksud maupun pemerintah. Kami mengundang pihak-pihak terkait untuk memberikan tanggapan dan penjelasan resmi guna kejelasan informasi bagi masyarakat luas.
 
Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang. Transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap aturan hukum adalah hal yang tidak dapat ditawar-tawar.

Editor :