zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

APBD provinsi Jawa Timur Bocor IPPAM Menggugat

avatar zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Surabaya – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur kembali menjadi sorotan terkait kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Temuan yang berulang setiap tahun mengindikasikan bahwa sistem pencegahan belum efektif, termasuk mekanisme pengenaan sanksi yang dinilai masih lemah. Meskipun pelaksanaan proyek telah diawasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas, hasilnya belum optimal, terlihat dari adanya temuan berulang yang mencakup kerugian negara, potensi kerugian negara, dan ribuan penerima hibah yang tidak menyetor Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Peran pengawasan internal yang baik dan optimal sangat krusial dalam mewujudkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Corporate Governance). Berdasarkan Pasal 49 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, Inspektorat Provinsi bertugas mengawasi seluruh kegiatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (SAAPIP), semakin memperjelas peran Inspektorat yang berada di bawah naungan Gubernur Jawa Timur.

Temuan BPK dan Besarnya Kerugian Negara

Hasil temuan BPK Perwakilan Jawa Timur yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2020-2023 menunjukkan sejumlah permasalahan di beberapa OPD. Organisasi Kemasyarakatan Ikatan Persatuan Putra Madura (IPPAMA) menyebutkan bahwa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, harus bertanggung jawab atas sejumlah temuan yang terjadi di OPD berikut:

1. Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga

2. Biro Kesejahteraan Rakyat

3. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya

4. Dinas Kesehatan

5. Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air

6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah

7. Dinas Pendidikan

8. Dinas Sosial

9. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral

10. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

11. Dinas Perhubungan

Berdasarkan data IPPAMA, total kerugian negara selama pemerintahan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak (2019-2024) mencapai Rp 3.199.070.447.602,19 (tiga triliun seratus sembilan puluh sembilan miliar tujuh puluh juta empat ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus dua koma sembilan belas rupiah), dengan rincian:

Tahun 2020: Rp 1,507 triliun

Tahun 2021: Rp 1,026 triliun

Tahun 2022: Rp 4,05 miliar

Tahun 2023: Rp 661 miliar

Upaya Pencegahan Korupsi

Korupsi diatur dalam 13 pasal pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 beserta perubahannya, yang mencakup tujuh jenis tindak pidana korupsi: kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

IPPAMA bersama Asosiasi Pemuda Madura dan Pendukung Jatim (APMP JATIM) telah merumuskan gerakan pencegahan dan pemberantasan korupsi secara preventif. Gerakan ini mencakup sosialisasi bahaya korupsi kepada generasi muda di tingkat SLTA hingga akademis. Program ini diharapkan dapat mendukung visi program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto, yang menargetkan penguatan pencegahan korupsi di semua lini.

“Kami akan terus mengawal dan meminta dilibatkan dalam setiap tahapan perencanaan hingga realisasi anggaran, mulai dari RPJMD, RKPD, hingga penetapan APBD,” ujar perwakilan IPPAMA. Mereka juga menekankan pentingnya sinergi dengan BPK dan Inspektorat sebagai bentuk kontrol pengawasan.

Gerakan ini diharapkan mampu mencegah kebocoran anggaran serta memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa