zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Diduga Percobaan Pemerasan Ratusan Juta Rupiah, Oknum Karyawan PNM Mekar Lampung Akan Dilaporkan Ke Polisi

avatar zonaperistiwa.com

LAMPUNG | zonaperistiwa.com |

Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Yoga, warga Pekon Bumi Ratu, Kabupaten Pringsewu, kini semakin memanas setelah upaya mediasi perdamaian dengan pihak pelapor, Pulung Saputra (PS), warga Tanjung Agung Ketibung, Lampung Selatan, gagal mencapai kesepakatan.

Kegagalan tersebut disebabkan oleh tuntutan ganti rugi yang diajukan pihak pelapor yang dianggap berlebihan oleh keluarga terlapor. Tuntutan tersebut mencapai ratusan juta rupiah, yang memicu keluarga Yoga merasa telah menjadi korban atas niat dugaan percobaan pemerasan.

Muhyin NP, orang tua terlapor, menyatakan bahwa keluarga mereka telah mencoba melakukan mediasi sesuai prosedur hukum. Namun, permintaan sejumlah uang sebesar Rp136 juta lebih oleh pelapor dinilai tidak masuk akal.

“Kami sudah berupaya melakukan mediasi dengan keluarga besar pelapor. Namun, tuntutan yang diajukan dianggap sangat memberatkan, hingga akhirnya kami memutuskan untuk tidak berdamai,” ungkap Muhyin, Jumat (03/01/2025).

Merasa dirugikan, keluarga Yoga kini berencana melaporkan Pulung Saputra atas dugaan niat percobaan pemerasan. Bukti-bukti berupa tangkapan layar percakapan dan saksi-saksi telah disiapkan untuk mendukung laporan ini.

“Kami akan melaporkan Pulung Saputra, oknum karyawan PNM Mekar Bandar Lampung, atas niat dugaan pemerasan. Permintaan uang sebesar Rp136 juta lebih sebagai syarat damai adalah bentuk pemerasan yang tidak bisa kami terima,” tegas Muhyin.

Kuasa hukum keluarga Yoga menyatakan akan segera mengambil langkah hukum untuk melindungi hak-hak kliennya. “Kami akan melaporkan balik dengan tuduhan dugaan pemerasan. Semua bukti sudah kami siapkan,” ujar kuasa hukum terlapor.

Pulung Saputra, pelapor dalam kasus pengeroyokan ini, diketahui bekerja sebagai karyawan di PNM Mekar Bandar Lampung. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PNM Mekar belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan tersebut.

 

(Team)

Editor : Kaperwil Lampung