Zonaperistiwa Jombang - Sat resnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkapn jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 381,8 gram senilai 400 juta rupiah.
Barang haram tersebut di amankan dari tiga tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai sopir. Diantaranya, MP (43) , KA (35) dan MN (43), seluruhnya warga Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengatakan, mereka diduga terlibat dalam jaringan narkotika besar yang mengedarkan sabu di wilayah Jombang dan sekitarnya.
“Ketiganya di tangkap di lokasi yang berbeda,” ucapnya saat pers rilis di Mapolres Jombang, Rabu 04/12/24.
Dikatakan Yani, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Setelah petugas melakukan penyelidikan, satu tersangka WP yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan.
Diungkapkan, modus transaksi mereka dengan cara ranjau. Serbuk haram tersebut disiapkan di berbagai titik strategis agat lebih mudah didistribusikan. Nantinya, konsumen akan diberikan petunjuk lokasi barang berupa foto dan peta.
“Jaringan ini sangat terorganisir, dan mereka menyimpan barang di tempat-tempat seperti pinggir jalan raya atau dekat perumahan,” ungkap Yani.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni, 30 paket sabu seberat 358,66 gram dari WP, 24 paket dengan berat 21,98 gram dari KA, dan 1 paket seberat 1,16 gram dari MN, total keseluruhan 381,8 gram.
“Barang bukti ini termasuk di sepanjang jalan By Pass Mojoagung, depan Pintu Masuk Perumahan Desa Mayangan, dan di Dusun Pengkol Desa Ceweng. Dari MN, polisi juga menemukan satu paket sabu di pinggir sungai Desa Menganto,” terangnya.
“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara 6 hingga 20 tahun,” pungkas Yani.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa