Pringsewu | zonaperistiwa.com |
Pada hari ini senin 2 Desember 2024 ,tim penyidik kejaksaan negri pringsewu menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana hibah lembaga pengembangan tilawatil qur'an (LPTQ) kabupaten pringsewu 2022.
Penetapan dia tersangka di dasarkan pada kecukupan alat bukti sebagai mana di atur dalam hukum acara pidana.
KEDUA TERSANGKA YANG DI TETAPKAN YAITU :
1 .Sdri.TP.yang menjabat bendahara LPTQ kabupaten pringsewu untuk masa bakti periode 2020-2025 , sekaligus bertugas sebagai analis kebijakan ahli muda pada bagian kesejahteraan rakyat sekertariat daerah kabupaten pringsewu , sebagaimana surat penetapan tersangka nomer : 01/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.
2 . Sdri.R, yang menjabat sebagai sekretaris LPTQ kabupaten pringsewu untuk masa bakti periode 2020-2025 , sekaligus bertugas sebagai analis kebijakan ahli muda pada bagian kesejahteraan rakyat sekertariat daerah kabupaten pringsewu , sebagaimana surat penetapan tersangka nomer : 02/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.
Selanjutnya ,untuk percepatan penyelesaian perkara, tim penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 2 Desember 2024 hingga 21 Desember 2024 dengan jenis penahanan rutan sesuai dengan ketentuan pasal 21 jo. Pasal 24 KUHP.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka sebagaimana ditemukan oleh tim penyidik meliputi pembuatan laporan fiktif kegiatan dan mark up anggaran pada sejumlah kegiatan. Berdasarkan hasil audit independen yang dilakukan oleh akuntan publik Drs.chaeroni dan rekan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.584.464.163,-.
Atas perbuatan para tersangka penyidik menerapkan pasal sangkaan primair pasal 2 ayat 1 pasal 18, subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Irfan)
Editor : Kaperwil Lampung