Surabaya, zonaperistiwa.com - Polrestabes Surabaya Menggelar Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP yang di Pimpin langsung Waka Polrestabes Surabaya AKBP Wimboko di dampingi Kasatreskrim AKBP Aris P bersama Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Bobby Wirawan Serta Kanit Propam dan Kasi Humas AKP Rina Beserta Anggota di gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya, Rabu 30/10/24
Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil Mengamankan Tersangka Inisial AM (48 ) Tahun Asal Pontianak - Kalimantan Barat, pelaku Pencurian Berlian di Toko Perhiasan Maximilian dan Mary PTC Mall Lt LG A3-01 jln Raya Lontar No 02 Wiyung Kota Surabaya
Korban Inisial CA (45) Tahun , Supervisor jln Ploso Timur Surabaya, Kejadian Kamis ,24/10 /24 Sekitar Pukul 17.00 Wib
Masih" AKBP Aris Menjelaskan bahwa Barang Bukti yang di Sita dari Korban CA ( 45 ) Tahun 1 ( Satu ) Buah Flashdisk Berisi rekaman CCTV Toko Perhiasan Maximilian dan Mary PTC Mall Lt LG A3- 01 dan 1 ( satu ) Bendel Sertifikat Berlian " Ucap Beliaunya
Serta Barang bukti Dari tangan Tersangka yang disita 1 ( satu. ) Pcs Gelang Rantai Full Berlian Warna Putih dengan Berat 15,74 Gram 28 ( dua puluh delapan ) Butir Berlian Masing - Masing Dengan Berat 0,3 Karat dan 1(satu) Potong Dress Warna Orange ( pakaian yang digunakan saat beraksi Mencuri )
Imbu" Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kronologi pada hari Kamis 24/10/24 Sekitar Pukul 16.41 Wib Tersangka Masuk ke dalam Toko Perhiasan dan Mencoba beberapa Perhiasan dan Mencoba Gelang Rantai Berlian Emas Putih Dengan Berat 16,74 Gram dengan 28 ( Dua Puluh Delapan ) Butir Berlian dan Sengaja Menjatuhkan Gelang Kepangkuannya dan di jahtuhkan ke Lantai dan Selanjutnya tersangka Melepas Syal dan dimasukan kedalam tas Tersangka Kabur dari Lokasi " Katanya
Pasal yang di persangkakan kepada tersangka Terhadap temuan peristiwa Pencurian Berlian pada tanggal 25/10/24, penyidik telah melakukan gelar perkara yang menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi ,Berdasarkan fakta-fakta dari hasil penyidikan, penyidik telah memiliki lebih dari 2 alat
bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu: Keterangan saksi-saksi, bukti petunjuk dari rekaman CCTV di lokasi
tempat kejadian ditetapkan menjadi tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara, paling lama 5 tahun.
Serta Pasal 362 KUHP Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama –lamanya lima tahun Penjara" Tutupnya ( Willy.k )
Editor : Redaksi zonaperistiwa