Zonaperistiwa.Surabaya - Menindaklanjuti penanganan kasus dana hibah tahun 2021 yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur melakukan kunjungan ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP) Provinsi Jawa Timur, Selasa (23/10).
Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, menyatakan bahwa kedatangan mereka sebagai bentuk partisipasi warga negara yang ingin turut membangun bangsa dan memberantas korupsi. “Kami hadir sebagai anak bangsa yang ingin membangun daerah ini agar Jawa Timur menjadi daerah yang sejahtera, makmur, dan bebas dari korupsi,” tegas Samsudin, yang dikenal dengan julukan Predator Koruptor, kepada Liranews.
Dalam pernyataannya, Samsudin menekankan bahwa kedatangan mereka ke Kantor Dinas DPRKP bertujuan memberikan masukan terkait dugaan pelanggaran dan manipulasi data yang terjadi dalam pengelolaan dana hibah. “Kami berharap masukan yang kami sampaikan bisa menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi dinas terkait,” lanjutnya.
Namun, Samsudin juga menegaskan bahwa LSM LIRA tidak akan tinggal diam jika evaluasi tersebut tidak dilakukan. “Jika tidak ada tindak lanjut, kami memiliki cara sendiri untuk mengambil langkah-langkah hukum guna memberantas dugaan tindak pidana korupsi di Jawa Timur,” ujar Samsudin dengan tegas.
Sebagai organisasi non-pemerintah (NGO), LIRA mengutamakan pendekatan intelektual melalui kajian dan penelitian yang matang. Samsudin menambahkan bahwa pihaknya memiliki tim hukum yang siap mendorong agar KPK segera menetapkan tersangka dari kalangan eksekutif yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah. Menurut Samsudin, dugaan tersebut mengarah pada pihak eksekutif karena dana hibah itu digelontorkan oleh Gubernur Jawa Timur dan kemudian diserahkan kepada kelompok masyarakat (pokmas) atau pemerintahan setempat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas DPRKP Provinsi Jawa Timur, I Nyoman Gunadi, S.T, M.T., menyatakan apresiasinya terhadap LSM LIRA yang telah memberikan masukan. “Kami akan melakukan evaluasi lebih lanjut,” singkatnya.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa