zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Dugaan Penyalagunaan Wewenang Oknum PNS Berinisial MMW Sudah Dipanggil Kanwil Kemenag,Berikut Perkembanganya:

avatar zonaperistiwa.com

BALI,ZONAPERISTIWA.COM

Dugaan Penyalagunaan Wewenang Oknum PNS Berinisial MMW Sudah Dipanggil Kanwil Kemenag,Berikut Perkembanganya:

Denpasar - Perkembangan perihal oknum PNS Kemenag Kabupaten Bangli yang diduga terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang, Binmas Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali menyampaikan penjelasannya.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut,Dr. Drs. ABU SIRI, S.Ag., M.Pd.I.,selaku Kabid Binmas Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali menyampaikan, bahwa terkait hal tersebut yang bersangkutan sudah dipanggil dan sudah memberi klarifikasi dan dibuat semacam BAP lah di bagian Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Provinsi Bali tinggal menunggu respon berikutnya, jelasnya.

"Kalau tidak salah hari ini akan disampaikan ke Kakanwil terkait dengan hasil pemeriksaan yang bersangkutan, mengenai kebijakan seperti apa itu kan dari Kakanwil kalau kami hanya sebagai pelaksana atau administrasi danan terkait hal ini Kakanwil juga sangat hati-hati dengan segala aspek yang dipertimbangkan terkait kepada yang bersangkutan, dan hal ini sudah sangat cepat dalam hal penanganannya dan terduga sudah dipanggil dan yang bersangkutan juga koorperatif, tentunya kami mohon terkait hal ini janganlah terlalu dibesar besarkan," ujarnya.

Dilain pihak dalam hal ini selaku pengadu, Dr. H. Muhammad Sukedi, S.H., M.H. saat dikonfirmasi menjelaskan," harapannya ya harus ditegakkan terkait aturan-aturan yang mana ya aturan terkait ASN itu, karena dugaannya ini sudah suatu pelanggaran yang sangat berat, selain diduga menyalahi kewenangan wilayah dalam menerapkan Undang- Undang Pernikahan juga teradu terindikasi telah menerima gratifikasi, ucapnya.

"Dimana dalam hal ini terkait dugaan gratifikasi dengan memungut dana diluar yang sudah ditentukan yang seharusnya senilai 600 ribu rupiah, sedangkan dalam hal ini teradu terindikasi sampai menerima transferan dana senilai 950 ribu rupiah dan sesuai aturan Undang- Undang Kementerian Agama RI uang itu atau pembayarannya tersebut seharusnya disetorkan langsung ke rekening KUA bukan kepada Kepala KUA atau ke personal-personal itu, setidaknya juga ada 3 indikator kesalahan yang sudah dilakukan teradu, sehingga secara akurat itu masuk dalam kategori pelanggaran berat terkait disiplin ASN, sanksinya itu ya pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri dan sanksinya itu ada didalam Undang-Undang Kementerian Agama RI, dan dalam hal ini jika tidak diproses sesuai Undang-Undang yang berlaku saya akan kejar terus dengan tujuan agar ada suatu pembelajaran, edukasi atau shocktherapy baik ke ASN nya atau ke masyarakat pada umumnya," tuturnya.

Dihubungi terpisah melalui ponselnya, oknum PNS selaku teradu tidak menjawab atau membalas WA yang A disampaikan oleh awak media ini.(Tmr/Red)

 

Editor : Redaksi zonaperistiwa