Zonaperistiwa Surabaya - Merasa disudutkan tentang pemberitaan dirinya, Rahmat santoso akhirnya memberikan jawaban atas pemberitaan keterlibatan sengketa tanah yang dituduhkan Subakir selaku salah satu ahli waris tanah di Osowilangon, Surabaya.
Rahmat menjalaskan perkara itu sudah dieksekusi tanggal 22 Desember 2021. Bahkan Rahmat juga mejelaskan bahwa perkara itu sudah disidik oleh KPK. "Ketika saya dipanggil oleh KPK dan saya sudah mejelaskan KPK sebelum saya menjadi Wakil Bupati Blitar," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan via videocall, Kamis 23/12/2021.
Rahmat juga menjelaskan bahwa dirinya tidak mengerti atas beberapa tuduhan yang ditujukan kepada dirinya terkait jual beli tanah dan pinjaman sejumlah uang tersebut,"yang lain-lain saya tidak mengerti yang dibicarakan itu, kalo saya pinjam orang uang itu juga dengan bunga, jadi gak ada kaitannya," ujarnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa permasalahan sudah jelas, "Sudah saya jelaskan saat saya disidik sebelum saya pencalonan itu, saya kan dalam panggilan KPK, rumah saya digerebek, kantor saya digerebek, sudah cukup jelas, bahkan uang satu rupiah pun dipertanyakan," imbuhnya.
Untuk itu jika dirinya dipermasalahkan maka itu tidak benar dan tidak ada landasannya, lantaran jika tersangkut maka dirinya tidak bisa seperti saat ini.
Terkait pemberitaan yang memojokkan dirinya, Rahmat secara tegas akan meresponnya, dengan cara melaporkan secara prosedural,"saya juga akan lapor polisi, saya sekarang kan pejabat publik, otomatis saya gak perlu pakai somasi, karena dia menyebut-nyebut nama Wabup terus, bukan nama saya, tapi nama Wabup yang dipermasalahkan, seakan-akan uang saya gunakan untuk kampanye dan lain sebagainya, saya bisa kok menjelaskan semuanya."
Rahmat juga menjelaskan tentang seoarang Subakir, yang memojokkan dirinya, agar pihaknya menyarankan untuk melihat sendiri bagaimana seorang Subakir itu,"dia disuruh statmen siapa aja dia manut aja, cobalah diajak ngomong satu jam, orangnya nyambung atau nggak kan gitu," ujarnya. (Red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa