zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Tak Terima Di Beritakan Dugaan Korupsi Kepala Pekon Tegal Sari Kelarfikasi Dengan Media Lain,Mengabaikan UU PERS

avatar zonaperistiwa.com

Pringsewu | zonaperistiwa.com |-Tak terima Diberitakan dugaan Korupsi kepala Pekon (Kakon)tegal sari Kecamatan gading rejo Kabupaten Pringsewu” suharto melakukan klarifikasi dengan media lain tanpa mengkaji dan Mempelajari undang -undang 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasalnya”yang bersangkutan  menjelaskan bahwasanya Dugaan yang ada diberita tidak benar dan menyampaikan data yang sebenarnya, juga memaparkan data yang dimilikinya dengan harapan keterangan yang berikan dapat menjadi dasar bagi pihak-pihak terkait.

Menanggapi munculnya dugaan pemberitaan dari media online terkait mark-up Anggaran ketahanan pangan dan pengadaan barang di Pekon Tegalsari Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, saya Suharto Kepala Pekon Tegalsari menanggapi berita tersebut dengan secara fakta dan bijaksana” ujar Suharto

Para awak media turun kelapangan berdasarkan bukti dan penjelasan hasil konfirmasi
Hal itu bukan tanpa alasan Masyarakat sebut saja (Ng) 35 tahun dusun 2 Pekon Tegal Sari menceritakan atas adanya ketidakterbukaan sebagai pemimpin. Artinya Pemerintah Desa pernah menganggarkan anggaran di tahun 2023 adapun jenis kegiatan sebagai berikut:

Pengadaan Lampu Tenaga Surya)
Rp.16.250.000
(Pemberian Bibit Ikan, Pakan dan Terpal Bagi Masyarakat)
Rp.57.750.000
(Pengadaan Indukan Kambing)
Rp.106.000.000
(Pengadaan Bibit Jagung)
Rp.25.125.000

Penjelasan dari Wibis, Kaur perencanaan, ketika ditemui di Balai Pekon Tegal Sari yang didampingi bayan Safrudin mengatakan, bahwa untuk Anggaran lampu Tenaga Surya, ada 2 titik.
Pengadaan Induk kambing ada 53 ekor, yang per ekornya dari harga Rp.2.500.000 hingga Rp.3.000.000 dan pengadaan bibit jagung ada 201 Kg dan untuk harga per kilonya Rp.125.000,- serta pemberian bibit ikan, pakan dan terpal bagi masyarakat dibagi 100 ribu ekor. Berbeda dari keterangan bayan Safrudin mengatakan 90.000 bibit ikan.

Lanjut Kaur Perencanaan, bahwa bibit ikan perbiji dengan harga Rp.150 dan pakan 50 kg harga persak Rp 405.000.-
Menurutnya Anggaran pengadaan indukan kambing tidak tepat sasaran karena tebang pilih untuk pembagiannya yang sangat membutuhkan tidak mendapatkan, seperti saya, ada kandang tapi yang mendapatkan orang tergolong ada. Dan untuk kambing itu sudah tua dan gak bakal beranak lagi, harga per ekor paling tinggi Rp.1.500.000 Karena dirinya jual beli kambing di pasaran.

Kalau anggaran bibit ikan, pakan dan terpal memang benar dilaksanakan. Kalau untuk Anggaran bibit jagung dirinya belum pernah mendengar apa lagi (Pengadaan Bibit Kambing)
Rp.21.000.000,- di tahun 2022 tidak pernah mengetahui karna dirinya warga asli pekon Tegal Sari kecamatan Gadingrejo

Seharus kepala pekon tegal sari” suharto yang bersangkutan Bisa melayangkan Hak jawab terlebih dahulu di media yang memberitakannya,artinya kami menilai apa yang di klarifikasi oleh kepala pekon tegal sari kecamatan gading rejo tersebut akibat Tidak mengerti tentang Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (IRF/nando)

Editor : Kaperwil Lampung