Tanggamus | zonaperistiwa.com |– Hasil investigasi adanya informasi telah terjadi pungli di MTSS AL-Falah Sinar Gunung pekon Tiuh Memon, kecamatan Pugung kabupaten Tanggamus pada Tahun 2024, dimana isu pungli terjadi di sekolah yang berada dipekon Tiuh Memon.
Dasar hukum tentang pemberantasan pungli khususnya disekolah – sekolah :
PP No. 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas cyber pungli
UU No. 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi
PP No. 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan (pasal 181)
UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik
Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang larangan dan sanksi pungutan dan sumbangan pendidikan.
Perbedaan antara pungutan dan sumbangan : pungutan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang maupun barang ataupun jasa pada satuan pendidikan dari orang tua/wali secara langsung bersifat wajib/mengikat ditentukan waktunya maupun jumlahnya dalam satuan pendidikan. Sedangkan sumbangan tidak ditentukan jumlahnya maupun waktunya dan tidak bersifat mengikat.
Hasil investigasi di lapangan “Media ini menemukan bukti bukti dan hasil wawancara kepada siswa-siswi murid,MTSS AL-Falah Sinar Gunung kecamatan pugung kabupaten tanggamus "membenarkan adanya pembelian baju seragam sekolah yaitu baju batik satu setel dan baju kaos olah raga dengan Harga Rp 460.000,- ""Ujarnya
Pada saat awak media,akan menemui kepala sekolah,beliau sedang ada tamu,diwakilkan oleh ibu Ike selaku bendahara sekolah, diruang kantor sekolah MTSS AL-Falah Sinar Gunung kecamatan pagung beliau,”beralasan kalau untuk saat ini belum ada pungutan-pungutan seragam,untuk sementara pake yang umum seperti putih biru,pramuka kalo baju olahraga masih pake yang SD dulu.
Saat ditanya apakah pengadaan jual beli seragam ini sudah berkoordinasi dengan komite apa belum...?beliau menjawab memang sudah menjadi ranahnya komite,tetapi kebetulan ketua Komite bapak Satiman sedang tidak ada karena sakit ,karena sampai saat belum ada rapat mengenai hal ini" tutupnya.
Tertera dalam UU larangan menjual seragam sekolah sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
“Intinya pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam ,demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah.
Pada Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah disebutkan, bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tentang pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.
Seharusnya peran sekolah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 yang mana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Karena para awak media menerima laporan dari masyarakat dari Sinar Gunung, kecamatan Pugung kabupaten Tanggamus tentang adanya duluan pungli,jual beli seragam disekolah kepada siswa siswi di MTSS Al Falah Sinar Gunung tentu saja awak media akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
Penulis :Team
Editor : Kaperwil Lampung