Zonaperistiwa Sidoarjo, Selasa tanggal 23 Juli 2024 pukul 13.00 WIB dilaksanakan kegiatan penguatan oleh PK ahli utama tentang landasan lahirmya UU no 22 tahun 2022 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sidoarjo. Kegiatan penguatan PK ahli utama ini diberikan oleh bapak Junaedi , Bc. IP , SH , MH dan bapak Sutrisman , Bc. IP , SH
Kegiatan Penguatan PK ahli utama tentang landasan lahirmya UU no 22 tahun 2022 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sidoarjo sebagai wujud peningkatan wawasan dan pemahaman terhadap UU 22 tahun 2022 bagi seluruh pegawai lapas sidoarjo.
Jajaran Struktural Lapas Sidoarjomendapatkan ilmu gratis terkait :
1. Perlindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia memperkuat sistem pemasyarakatan dalam undang undang no 12 tahun 1998. Memperkuat konsep keadilan restoratif yang dianut dalam SPPA dan pembaharuan hukum pidana nasional.
2. Kita sebagai petugas pemasyarakatan harus memahami peraturan perundang undangan yang mengikat kita dan harus kita implementasikan dalam kehidupan / tugas kedinasan sehari hari.
3. Kedudukan pemasyarakatan bukanlah bagian ahir dalam integrated criminal justice akan tetapi setara dengan APH yang lain. Kita masih merasa bukan bagiam penting dari penegakan hukum oleh karena itu disusunlah UU 22 tahun 2022 ini.
4. Pemasyarakatan merupakan tatanan yang memberikan arah , batas dan metodologi dalam kehidupan anggota yang sedang tersangkut kasus pidana
5. Adapun kita semua juga harus tau fungsi pemasyarakatan ada 6 yaitu : pelayanan , pembinaan , pembimbing kemasyarakatan, perawatan , pengamanan dan pengamatan.
6. Adapun fungsi penunjang pemasyarakatan yaitu intelejen, sistem informasi pemasyarakatan ,sarana dan prasarana, petugas pemasyarakatan, pengawasan , kerjasama dan peran serta masyarakat.
7. Perlunya dibentuk tim intelejen di tiap upt yang berfungsi sebagai penggali informasi yang bisa di gunakan untuk kebutuhan pengamanan , pembinaan dan bahan referensi dalam sebuah pengambilan keputusan.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa