Denpasar, Senin, 15 Juli 2024 - Satuan Binmas Polresta Denpasar mengadakan kegiatan ceramah dan penyuluhan Kamtibmas kepada warga Banjar Bantas, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara. Acara yang dimulai pukul 19.00 WITA ini berlangsung dengan penuh antusiasme dari masyarakat setempat dan berakhir pada pukul 20.30 WITA dengan situasi yang aman dan lancar.
Sambutan dari Kelihan Banjar Bantas, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara
Kelihan Banjar Bantas, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, membuka acara dengan ucapan terima kasih kepada Satuan Binmas Polresta Denpasar atas kehadirannya. Beliau mengapresiasi inisiatif Polri yang turun langsung ke tengah masyarakat, khususnya warga Banjar dan Kelompok PKK Banjar Bantas, untuk memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga Harkamtibmas yang aman, nyaman, tenteram, dan kondusif.
Sambutan dari KBO Sat Binmas Polresta Denpasar
Perwakilan dari Polresta Denpasar, KBO Sat Binmas Polresta Denpasar, mengucapkan terima kasih kepada Kelihan Banjar Bantas, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, dan seluruh warga masyarakat Banjar serta Kelompok PKK Banjar Bantas atas kesempatan dan tempat yang diberikan untuk acara penyuluhan Kamtibmas ini. Beliau menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam bekerjasama dengan instansi terkait untuk menciptakan Harkamtibmas yang kondusif.
Materi yang Disampaikan: SIPANDUBERADAT (Sistem Pengaman Terpadu Berbasis Adat)
Sesuai dengan surat edaran Gubernur Bali No. 26 tahun 2020, peran serta Pecalang, Linmas, Bakamda, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Bendesa Adat, Kepala Desa/Lurah sangat diharapkan untuk bekerjasama dan saling berkoordinasi dengan instansi keamanan terkait dalam menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Denpasar.
Langkah-langkah Pengendalian Pertumbuhan Penduduk di Kota Denpasar:
Setiap Desa Adat di Kota Denpasar perlu membuat aturan-aturan adat seperti Awig-awig desa adat, pararem penyacah, dan pararem kesukertan krama untuk menekan perkembangan penduduk.
Kriteria Tamyu:
-Tamyu Rajeg:Keluarga selain krama desa adat yang memiliki tempat tinggal di wilayah desa adat.
- Tamyu Padunungan:Keluarga selain krama desa adat yang tinggal sementara minimal 1 bulan di wilayah desa adat dengan menyewa/mengontrak.
-Tamyu Patgata Kala: keluarga selain krama desa adat yang tinggal sewaktu-waktu kurang dari 1 bulan di wilayah desa adat.
Sambutan dari Kapolresta Denpasar yang Diwakili oleh Kasat Binmas
Kasat Binmas Polresta Denpasar, yang mewakili Kapolresta Denpasar, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kegiatan ini. Beliau menegaskan komitmen Polresta Denpasar untuk terus bersinergi dengan masyarakat dalam menjaga Kamtibmas dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Setelah penyampaian materi, diadakan sesi tanya jawab antara warga dan perwakilan Polresta Denpasar. Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh warga antara lain mengenai cara efektif menjaga keamanan lingkungan, peran serta pemuda dalam kegiatan Kamtibmas, dan prosedur pelaporan kejadian kriminal. Semua pertanyaan dijawab dengan jelas dan rinci oleh KBO Sat Binmas Polresta Denpasar dan Kasat Binmas.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat Banjar Bantas, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.
Editor : Redaksi zonaperistiwa