zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Dijamin BPJS Kesehatan

avatar zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Surabaya -Program  Jaminan  Kesehatan  Nasional -Kartu  Indonesia  Sehat  (JKN-KIS)  terus berkontribusi  dalam  menjamin  peserta  JKN-KIS  yang  mengalami disabilitas  jiwa.

Direktur  Utama  BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan pelaksanaan Program JKN-KIS dapat menjamin pelayanan kesehatan  masyarakat,  salah  satunya  yaitu  pelayanan  bagi  peserta  JKN-KIS  yang  termasuk  Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)l.

Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

Ini artinya, seluruh peserta JKN-KIS bisa memperoleh manfaat dari program ini sesuai indikasi medis,"  kata  Ghufron  saat  menjadi  pembicara  dalam  webinar  yang  bertemakan  Pelayanan  BPJS Kesehatan Untuk Penyandang Disabilitas, Senin (10/01).

menjelaskan,  bagi  peserta  penyandang  disabilitas jiwa,  mereka  bisa  mendapatkan  akses pengobatan secara gratis, seperti rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan.

Namun, hal tersebut harus sesuai dengan diagnosis dan indikasi medis yang diberikan oleh dokter.Khusus untuk konseling,  peserta  JKN-KIS  dapat  melakukan  konseling  dengan  psikolog  tanpa  adanya batasan  waktu  apabila  psikolog  tersebut  merupakan  bagian  dari  Fasilitas  Kesehatan  Tingkat  Pertama (FKTP).

Begitu juga di rumah sakit, apabila psikolog tersebut merupakan tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut,  peserta  JKN-KIS  yang  mengalami  disabilitas  jiwa  juga  dapat  melakukan  konsultasi  yang merupakan satu paket tarif INA-CBGs, tambah Ghufron.

Ghufron mengatakan, pada tahun 2020, klaim terbanyak kasus gangguan jiwapada pelayanan rawat inap didominasi  oleh  diagnosis  schizophrenia,  kemudian  diikuti  oleh  diagnosis  gangguan  bipolar,  gangguan organik, selanjutnya diikuti depresi dan gangguan neurosa selain depresi.

Untuk schizofrenia, baik klaim dengan tingkat keparahanringan, sedang dan berat, terdapat kurang lebih 51 ribu kasus pada tahun 2020 dengan total biaya sebesar Rp 282 Milyar.Selain itu, jumlah klaim terbanyak kasus gangguan jiwa pada pelayanan rawat jalan, didominasi oleh diagnosis  pelayanan  kesehatan  mental  ekstensif  diikuti  dengan  pelayanan  psikoterapi  individu  dewasa, selanjutnya ada prosedur tes diagnostik, terapi kelompok, dan terapi shok, lanjut Ghufron.

BPJS Kesehatan memiliki pedoman standar pelayanan terhadap peserta JKN-KIS penyandang disabilitas. Bagi peserta yang ingin mengakses pelayanan secara tatap muka di kantor cabang, BPJS Kesehatan telah menyediakan kursi tunggu prioritas hingga penyediaan loket prioritas yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, lansia dan ibu hamil.

Selanjutnya bagi penyandang disabilitas yang kurang mampu dan belum masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan  Sosial  (DTKS)  juga  dapat  diusulkan  melalui  Dinas  Sosial  setempat  untuk  didaftarkan menjadi  pesertaJKN-KIS  segmen  Penerima  Bantuan  Iuran  (PBI)  yang  iurannya dibayarkan  oleh pemerintah.

Dirinya menyadari  bahwa  pelaksanaan  Program  JKN-KIS  masih  memerlukan  peningkatan  kualitas  agar seluruh  masyarakat  Indonesia  bisa  mendapatkan  pelayanan  yang  optimal.  Untuk  itu,  dirinya  berharap adanya  penguatan  sinergi  dan  peninjauan  ulang  kepada  para  stakeholder,  khususnya  Kementerian Kesehatan agar pelayanan terhadap peserta JKN-KIS yang mengalami disabilitas jiwa semakin baik dan akses pelayanan bagi penyandang disabilitas jiwa semakin terbuka.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Sidoarjo   

Khofifah Tinjau Banjir di Waru Sidoarjo

Zonaperistiwa SIDOARJO, 27 DESEMBER 2024 - Calon Gubernur Jawa Timur Terpilih, Khofifah Indar Parawansa, melakukan peninjauan langsung ke kawasan terdampak…