Surabaya, Zonaperistiwa- Polrestabes Surabaya dan jajarannya telah berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di Surabaya.
Dalam operasi darurat mereka, Satreskrim unit Resmob beserta jajaran Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 16 tersangka atas 32 kasus yang terjadi di wilayah tersebut. Keberhasilan operasi ini terlihat dari penangkapan empat tersangka dengan inisial PW, FS, GFR, dan AP di dua lokasi yang berbeda, yaitu Jalan Stasiun Gubeng Surabaya dan parkiran apartemen di Surabaya. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit mobil, surat tugas, installment, FC, STNK, serta sepasang sandal.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan, menyatakan bahwa salah satu dari tersangka ditangkap di Polsek Genteng dengan barang bukti berupa gunting warna hitam dan STNK asli sepeda motor RX King.
“Operasi ini juga berhasil mengungkap kasus di empat TKP lainnya di wilayah Polsek Genteng, dengan lima tersangka yang berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa sepeda motor, gunting, HP, dan kunci T. Tidak hanya di Polsek Genteng, tetapi juga di Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua tersangka dengan inisial RH dan RI,” ungkapnya, Senin (10/6/24).
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi rekaman CCTV, BPKB, helm, dompet, tas ransel, dan satu unit sepeda motor. Sementara itu, di Polsek Wonocolo, terdapat dua tersangka dengan inisial S dan M yang berhasil ditangkap di 14 TKP. Barang bukti yang berhasil diamankan di tempat tersebut meliputi sepeda motor tersangka, kunci T, dan sepeda motor korban.
Operasi ini menunjukkan komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya dalam hal pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan. Dengan kerjasama antara berbagai unit dan keberanian para petugas, masyarakat Surabaya dapat merasa lebih aman dan tenteram dari ancaman kejahatan. (red)
Editor : zonaperistiwa