Zonaperistiwa Surabaya - Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dibawah umur dengan menggunakan aplikasi Michat.
Para pelaku diamankan di apartemen BH jalan Merr, Surabaya dan Hotel E, Sukolilo, Surabaya, ke tujuh (7) pelaku 1 diantaranya perempuan dan 6 laki – laki, YK (Pr) (24) warga Oku, Sumsel, RS (Lk), AM (Lk), EM (Lk/anak di bawah umur), SS (Lk), RI (Lk), dan AS (Lk)
“Ketujuh pelaku mempunyai peran yang berbeda, YK sebagai mucikari dan ke enam lainnya bertugas sebagai joki yang berperan mencari tamu melalui aplikasi Michat,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sakmono, Selasa, (14/5/24).
AKBP Hendro menambahkan bahwa pelaku YK sebelum menjadi mucikari pelaku sebelumnya juga pernah menjadi PSK pada tahun 2021dan para pelaku ditangkap di salah satu hotel di Surabaya, pada hari Senin, (6/5/24), pukul 20.00 Wib.
“Modus operandi YK untuk mencari korban yang akan dijadikan PSK yaitu dengan mengiming-iming korban akan dipekerjakan di toko dengan gaji yang besar, namun kenyataannya para korban yang kebanyakan dibawah umur dijadikan PSK,” tambah Hendro.
Guna memperlancar aksinya para pelaku membooking 2 unit di apartemen Bale Hinggil yaitu Tower A–1029 dan Tower B–329 untuk dijadikan basecamp dan setiap hari tepatnya pukul 12.00 Wib YK mendatangkan ahli make up untuk make up para angel/ PSK (Pekerja seks komersil).
“Tepat pukul 14.00 para korban dan pelaku menuju hotel yang sudah ditentukan, kemudian pelaku YK membooking 5 kamar yang mana 3 kamar dibuat eksekusi/melayani tamu, sedangkan 1 kamar dibuat untuk penampungan sementara para angel/ PSK dan 1 kamar lagi untuk kantor yaitu untuk para joki mencari tamu melalui aplikasi Michat,” jelas AKBP Hendro.
Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah bill hotel, handphone iphone 11 pro max dan uang tunai 7 (tujuh juta rupiah).
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 17 UU tindak pidana perdagangan orang (anak di bawah umur) dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.(red)
Editor : zonaperistiwa