Zonaperistiwa Pasuruan - Kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang di tangkap Polres Pasuruan Kota di salah satu gudang yang terletak di Jalan Pantura Pasuruan Probolinggo, di Dusun Kramat, Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kasat Reskrim Polresta Pasuruan, AKP Rudi Hidajanto menyampaikan bahwa kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pengangkutan BBM subsidi tanpa izin.
pihak PT menilai petugas tidak memiliki dokumen selama proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Ia menegaskan pihaknya memiliki dokumen lengkap.
"PT menilai kita tidak memiliki dokumen surat, padahal saat itu kita sudah menunjukan surat perintah tugas. Karena ini kategori tertangkap tangan ya, waktu itu dapat informasi dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan, langsung kita amankan. Setelah kita amankan kita langsung terbitkan laporan polisi dan langsung melakukan proses penyidikan," jelas Rudy, Selasa (12/3/2024).
Diketahui, saat ini pihak Perusahaan pemohon dalam gugatan pra peradilan tersebut ialah Roni Zakarias Pontoh, mengajukan pendaftaran di Pengadilan Negeri Bangil pada Senin, 26 Februari 2024. Termohon ialah Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kapolres Pasuruan Kota.
Dasar yang di gunakan Perusahaan Pra peradilan diajukan karena penyitaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota tidak sah dan tanpa ada berita acara atau Surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Pemohon, Tindakan Termohon seharusnya dalam hal mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi Ketentuan Pasal 129 KUHAP ayat (1) bahwa Penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap barang yang akan disita kepada orang dari mana benda itu akan di sita atau kepada keluarganya dan dapat diminta keterangan dahulu kepada benda itu disita atau keluarganya dengan diberi tanggal dan ditanda tangani dengan membubuhkan tanda tanganya. Hal itu dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya, akan tetapi Termohon tidak melaksanakan sesuai dengan Ketentuan Pasal 129 KUHAP ayat 1 tidak pernah dilakukan oleh Termohon.
Berdasarkan informasi dari beberapa wartawan yang sudah berafiliasi dengan AWS maka Selaku Ketua Aliansi Wartawan Surabaya (AWS) Kiki Kurniawan angkat bicara. Menurutnya langkah polres Pasuruan sudah benar dalam menjalankan tugasnya.
"Upaya penangkapan tersebut sudah benar secara SOP, jika petugas menanyakan adanya DO ( Delivery Order) lalu Supir tangki atau pengurus Transportasi tidak bisa menunjukan kepemilikan DO maka sangat tepat jika di lakukan pengamanan oleh pihak kepolisian." Terang Kiki.
Selanjutnya dirinya juga menambahkan, "Apalagi penangkapan tersebut informasinya di eksekusi pada saat berada di gudang yang di duga untuk menimbun bahan bakar solar." Imbuhnya.
Kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang di tangkap Polres Pasuruan Kota di salah satu gudang yang terletak di Jalan Pantura Pasuruan Probolinggo, di Dusun Kramat, Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kasat Reskrim Polresta Pasuruan, AKP Rudi Hidajanto menyampaikan bahwa kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pengangkutan BBM subsidi tanpa izin.
pihak PT menilai petugas tidak memiliki dokumen selama proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Ia menegaskan pihaknya memiliki dokumen lengkap.
"PT menilai kita tidak memiliki dokumen surat, padahal saat itu kita sudah menunjukan surat perintah tugas. Karena ini kategori tertangkap tangan ya, waktu itu dapat informasi dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan, langsung kita amankan. Setelah kita amankan kita langsung terbitkan laporan polisi dan langsung melakukan proses penyidikan," jelas Rudy, Selasa (12/3/2024).
Diketahui, saat ini pihak Perusahaan pemohon dalam gugatan pra peradilan tersebut ialah Roni Zakarias Pontoh, mengajukan pendaftaran di Pengadilan Negeri Bangil pada Senin, 26 Februari 2024. Termohon ialah Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kapolres Pasuruan Kota.
Dasar yang di gunakan Perusahaan Pra peradilan diajukan karena penyitaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota tidak sah dan tanpa ada berita acara atau Surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Pemohon, Tindakan Termohon seharusnya dalam hal mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi Ketentuan Pasal 129 KUHAP ayat (1) bahwa Penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap barang yang akan disita kepada orang dari mana benda itu akan di sita atau kepada keluarganya dan dapat diminta keterangan dahulu kepada benda itu disita atau keluarganya dengan diberi tanggal dan ditanda tangani dengan membubuhkan tanda tanganya. Hal itu dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya, akan tetapi Termohon tidak melaksanakan sesuai dengan Ketentuan Pasal 129 KUHAP ayat 1 tidak pernah dilakukan oleh Termohon.
Berdasarkan informasi dari beberapa wartawan yang sudah berafiliasi dengan AWS maka Selaku Ketua Aliansi Wartawan Surabaya (AWS) Kiki Kurniawan angkat bicara. Menurutnya langkah polres Pasuruan sudah benar dalam menjalankan tugasnya.
"Upaya penangkapan tersebut sudah benar secara SOP, jika petugas menanyakan adanya DO ( Delivery Order) lalu Supir tangki atau pengurus Transportasi tidak bisa menunjukan kepemilikan DO maka sangat tepat jika di lakukan pengamanan oleh pihak kepolisian." Terang Kiki.
Selanjutnya dirinya juga menambahkan, "Apalagi penangkapan tersebut informasinya di eksekusi pada saat berada di gudang yang di duga untuk menimbun bahan bakar solar." Imbuhnya.bersambung.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa