Zonaperistiwa SURABAYA, Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) di tahun 2024 merupakan peringatan yang dipersembahkan untuk seluruh insan pers yang ada di seluruh Indonesia. Peringatan hari pers setiap tahun, pada tanggal 9 Februari ini.
Arif Tiasa sebagai Ketua Komunitas Selatan Keras yang juga pokja Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan di HPN 2024 ini, harus adanya pemulihan kebebasan pers di Indonesia. "Peringatan HPN di tahun ini, harus adanya Regenerasi yaitu menumbuhkan kembali bagian tubuh yang rusak atau lepas. Yang mana ruang lingkup pers yang terbatas jadi harus kembali bebas dalam menjalankan perannya untuk menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang, serta bebas dari tekanan kapitalisme dan politik," kata Arif Tiasa di Surabaya, pada Jumat (9/2/2024).
Lanjut Arif Tiasa, dia menegaskan pada HPN 2024 ini kebebasan pers harus pulih kembali, tidak ada tekanan baik dari pihak manapun. "Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pers juga harus tetap mematuhi Kode Etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya," imbuhnya.
Joko Priyadi dari media Lintas Network Media selaku wakil ketua komunitas Selatan Keras juga menambahkan dengan adanya komunitas ini bisa untuk memperkuat tali persaudaraan antar insan pers dan juga bisa menambah ilmu untuk tukar pendapat apabila ada permasalahan dalam pemberitaan supaya kedepannya lebih baik harapnya.
Undang-Undang Pers, Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang Pers disahkan di Jakarta pada 23 September 1999 oleh Presiden Indonesia, pada saat itu.
"Kita bersama teman-teman pers lainnya, di HPN 2024 berharap kembalinya kebebasan pers di Indonesia ini, tidak ada larangan atau batasan pers dalam mencari berita. Apalagi adanya pihak-pihak yang mencoba mengintimidasi atau melakukan tekanan-tekanan kepada insan pers," harapnya.
Jurnalis juga tetap mematuhi kode etik jurnalistik. Kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik.
"Kita sebagai insan pers harus bersikap Independen dan Profesional, tidak membuat berita bohong atau Hoax, tidak menyalahgunakan Profesi dan memiliki hak tolak untuk melindungi Narasumber," tegasnya.
Luluk Setianingsih selaku sekretaris di komunitas Selatan Keras menambahkan memperingati Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap tahunnya di tanggal 9 Februari ini kita berharap kedepanya dalam pemberitaan tidak ada yang HOAX diharapkan bisa berdasarkan sesuai fakta bukti yang akurat dari nara sumber dan bisa menjalin persaudaraan antara sesama insan pers.
Menurutnya, bagi wartawan yang melanggar Kode Etik jurnalistik akan ada sanksi yang diberikan oleh pemimpin redaksi berupa surat teguran kepada wartawan. Jika surat teguran sudah 3 kali diterima oleh wartawan tersebut, maka akan terjadi pemecatan.
"Baik pihak instansi atau institusi harus bisa membedakan mana yang benar-benar wartawan melakukan tugasnya sesuai produk jurnalistik, dan oknum yang tidak menjalankan tupoksi tugasnya selayaknya wartawan yang patuh terhadap etika jurnalistik," terangnya.
"Semoga di HPN 2024 ini menjadi para insan pers nasional bertugas sesuai tugasnya dan tetap mematuhi etika jurnalistik. Insan pers nasional Regenerasi untuk menumbuhkan kembali bagian tubuh yang rusak atau lepas, agar menjadi individu baru yang sempurna. Yaitu pemulihan pers secara sempurna," pungkas Arif Tiasa. (Red)
Editor : zonaperistiwa