Zonaperistiwa Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) akan mengembangkan dashboard pengawasan berbasis artificial inteligence (AI). Menurut Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Faisal Ali Hasyim pengawasan berbasis AI ini dapat menjadi solusi keterbatasan jumlah auditor yang ada, namun tetap dapat menjangkau kebutuhan pengawasan di Kementerian Agama.
Pengembangan dashboard pengawasan berbasis AI ini dapat menjadi solusi terbatasnya SDM Itjen untuk menjangkau kebutuhan pengawasan yang lebih luas,” ujar Irjen Faisal di Jakarta, Kamis (8/2/2024).
Pengembangan dashboard pengawasan tersebut, lanjut Faisal, merupakan bagian dari pelaksanaan e-audit yang akan dilakukan Irjen.
Menurutnya, e-audit memiliki beberapa kelebihan diantaranya yaitu efisiensi operasional yang memudahkan proses audit menjadi lebih cepat dan efisien, karena tidak lagi dilakukan secara manual melainkan diotomatisasi.Penggunaan e-audit, lanjut Irjen Faisal, juga dapat mengurangi resiko kesalahan dalam mengumpulkan, memproses, dan menganalisis data.
Sehingga hasil audit dapat lebih akurat dan dapat menyanpaikan laporan kepada Menag secara lebih cepat," tambahnya.
Irjen Faisal juga menjelaskan bahwa e-audit ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan audit sekaligus dapat mengintegrasikan data. "Kita dapat segera mengidentifikasi dan mengelola risiko yang mungkin timbul pada implementasi program di Kementerian Agama," paparnya.
Sebelumnya, pada Minggu, 4 Februari 2024, Irjen Faisal juga telah menyampaikan sintesa laporan pengawasan tahun 2023 kepada Menteri Agama. Hal ini mendapat apresiasi dari Menteri Agama.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa dirinya sangat terbantu dengan kinerja Itjen. “Saya banyak terbantu dengan adanya kinerja Itjen, terutama dalam proses mendorong realisasi program. Karena Itjen terlibat dari awal,” ungkap Menag.
Menag mengharapkan hasil pengawasan Itjen dapat digunakan untuk mengakselerasi penyelesaian masalah yang ada di Kementerian Agama.
“Saya berharap Itjen dapat mengakselerasi penyelesaian masalah yang ada di Kementerian Agama. Itjen harus dapat memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan,” pungkasnya.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa