BALI,ZONAPERISTIWA.COM
JAKARTA -
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI) resmi memberhentikan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau lebih dikenal Arya Wedakarna (AWK) sebagai anggota DPD RI. Jumat, (2/1/2024).
Pernyataan pemberhentian itu resmi dibacakan oleh wakil ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika di dalam rapat DPD RI Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, di mana AWK diberhentikan berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.
"Memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, anggota DPD RI Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD 3 dengan sangsi berat pemberhentian sebagai anggota DPD RI. Keputusan ini selanjutnya dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPD RI," ucap Mantan Gubernur Bali 2 periode itu.
Saat dikonfirmasi Media Nasionalxpos.co.id melalui pesan Whatsapp, AWK mengaku tidak malu dipecat dari DPD RI atas laporan MUI karena membela Umat Hindu Bali.
"Saya tidak malu dipecat DPD RI Karena laporan MUI, toh yang dibela adalah umat Hindu Bali kan. Ini strategi mempersatukan umat rakyat Bali," ucap AWK.(Tim)
Editor : zonaperistiwa