Surabaya, Zona peristiwa.com Meski proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Surabaya telah usai, namun masih banyak orang tua mengeluhkan untuk mendaftarkan pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) buat anaknya yang dianggap layak. Termasuk pada SMP Negeri dan SMP Swasta yang ditangani Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Sebut saja Handoko warga Kecamatan Tambaksari yang mengkeluhkan sulit memasukkan ponakannya pada sekolah SMPN yang dianggap paling dekat dengan rumahnya meskipun dari jalur afirmasi keluarga miskin dan jalur zonasi. Padahal jarak rumah kami dengan sekolah kurang lebih setengah kilometer. Namun, sejak diterapkan sistem zonasi ini tidak ada satupun warga kami yang diterima sesuai jalur PPDB yang murni di sekolah SMPN terdekat. Kalaupun ada itu dari jalur titipan pejabat atau tokoh di wilayah setempat, keluh Handoko, Selasa (18/07/2023).
Handoko menjelaskan berdasarkan Permendikbud No.1 tahun 2021 tentang PPDB, sistem PPDB dapat dilakukan secara fleksibel di setiap daerah. Pemerintah daerah dapat menerbitkan aturan sendiri sesuai dengan kondisi daerah mereka masing-masing terkait sistem apa yang tepat untuk diterapkan. Kisruhnya PPDB di Kota Surabaya disebabkan ketidak seriusan perangkat Dinas Pendidikan dalam memberikan layanan Pendidikan kepada anak bangsa. Sehingga ia menduga bahwa ada sistem yang tidak sesuai dan dapat dijadikan sebagai sarang permainan pendidikan.
Penduduk Kecamatan Tambaksari itu banyak, seharusnya Dinas Pendidikan tahu jumlah kelulusan siswa dan di wilayah (zona) mana yang harus ditambah Rombel atau ditambah Ruang Kelas Baru (RKB). Bukan dibiarkan seolah tidak mempunyai solusi dan tidak bertanggungjawab atas pendidikan untuk anak bangsa, ujar Handoko.
Handoko berharap agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, khususnya Dinas Pendidikan Kota Surabaya dapat mempertanggungjawabkan pendidikan anak bangsa serta menjalankan sesuai aturan dan lepas dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
Tolong jangan jadikan anak-anak kami korban kelinci percobaan sebagai bahan evaluasi sistem PPDB ini. Intinya Kadindik Kota Surabaya harus mampu membenahi dunia Pendidikan Kota Surabaya secara tuntas, hingga kasus tahunan ini tidak berulang terjadi. Kalau merasa gak mampu ya harus tahu diri lah!, tukas Handoko.
Salah satu wali murid sebut saja Dian mengaku sempat datang ke Dispendik Kota Surabaya untuk meminta solusi sekolah SMPN yang dituju, namun anaknya diarahkan untuk mendaftar ke sekolah SMP swasta. Menurutnya SMP swasta yang ada disekitar lokasi dekat rumahnya tidak ada yang memiliki kualitas dan pembelajaran yang baik.
Saya gak masalah anak saya sekolah di SMP swasta, Tapi SMP swasta yang bagaimana dan seperti apa!. Memang saya akui ada beberapa SMP swasta yang layak bahkan melebihi SMP Negeri, akan tetapi SMP swasta yang bagaimana dulu yang ditawarkan pada kami!, keluh Dian.
Menurutnya, untuk mencapai pemerataan kualitas pendidikan, pemerintah sudah menyediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk digunakan memperbaiki pemerataan kualitas pendidikan dan pembelajaran pada sekolah-sekolah. Harusnya dengan skema kebijakan serta bantuan ini mampu untuk merubah sekolah-sekolah menjadi lebih baik.
"Pemerintah harus memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak pendidikan anak yang layak, terjangkau, dan berkualitas bagi semua anak, apalagi Kota Surabaya adalah salah satu Kota Layak Anak Terbaik Dunia. Sehingga anak sebagai generasi penerus memiliki latar belakang pendidikan yang kuat demi membangun Bangsa dan Negara," tutupnya. (Nggun)
Editor : Redaksi zonaperistiwa