zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Fandi Arief Permana Orang Tua Asuh Almarhum Terimah kasih Pemerintah

avatar zonaperistiwa.com
Hari Pers Nasional 2025

Zonaperistiwa Probolinggo - Sidang putusan terhadap dua tersangka kasus tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Majelis Hakim memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Menanggapi putusan tersebut, Fandi Arief Permana Kakak kandung dari Noval Putra Aulia, warga Jln. Mahoni Kec. Sumbersari Kab. Jember, yang menjadi salah satu  korban Kanjuruhan  Malang mengaku ikhlas. Fandi pasrah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Perlu diketahui, Fandi Arief Permana menjadi orang tua asuh almarhum selama tiga tahun terakhir dikarenakan kedua orang tua mereka sudah meninggal dunia.

" Semenjak almarhum tidak ada, saya yang menjadi kepala keluarga dari almarhum. Saya menyadari bahwa  kejadian yang menimpa adik saya merupakan sebuah takdir yang sudah diatur oleh Allah SWT, sehingga saya tidak berfikir untuk melakukan hal hal yang tidak bermanfaat. Saya sudah ikhlas dan menyerahkan dan mengikuti proses hukum yang ada serta mempercayakan semuanya  kepada pihak yang berwenang.

Beberapa waktu yang lalu  ada yang mengajak kami untuk berangkat ke malang, tapi saya tidak mau, karena saya sudah sepenuhnya ikhlas dan tidak ingin mengungkit ngungkit kembali hal yang sudah terjadi. Sudah terlalu banyak kepentingan dalam permasalahan ini, yang saya antisipasi adalah adanya yang mengatasnamakan keluarga korban untuk kepentingan pribadi." Ungkap Fandi kakak Korban, Jumat,10 Maret 2023

"Sekali lagi, kami dari keluarga almarhum sangat berterima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab Malang serta pihak Kepolisian yang sudah memberikan bantuan serta doa untuk almarhun, semoga amal ibadahnya di terima Allah SWT

Sidang putusan terhadap dua tersangka kasus tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Majelis Hakim memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Menanggapi putusan tersebut, Fandi Arief Permana Kakak kandung dari Noval Putra Aulia, warga Jln. Mahoni Kec. Sumbersari Kab. Jember, yang menjadi salah satu korban Kanjuruhan Malang mengaku ikhlas. Fandi pasrah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Perlu diketahui, Fandi Arief Permana menjadi orang tua asuh almarhum selama tiga tahun terakhir dikarenakan kedua orang tua mereka sudah meninggal dunia.

" Semenjak almarhum tidak ada, saya yang menjadi kepala keluarga dari almarhum. Saya menyadari bahwa kejadian yang menimpa adik saya merupakan sebuah takdir yang sudah diatur oleh Allah SWT, sehingga saya tidak berfikir untuk melakukan hal hal yang tidak bermanfaat. Saya sudah ikhlas dan menyerahkan dan mengikuti proses hukum yang ada serta mempercayakan semuanya kepada pihak yang berwenang.

Beberapa waktu yang lalu ada yang mengajak kami untuk berangkat ke malang, tapi saya tidak mau, karena saya sudah sepenuhnya ikhlas dan tidak ingin mengungkit ngungkit kembali hal yang sudah terjadi. Sudah terlalu banyak kepentingan dalam permasalahan ini, yang saya antisipasi adalah adanya yang mengatasnamakan keluarga korban untuk kepentingan pribadi." Ungkap Fandi kakak Korban, Jumat,10 Maret 2023

"Sekali lagi, kami dari keluarga almarhum sangat berterima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab Malang serta pihak Kepolisian yang sudah memberikan bantuan serta doa untuk almarhun, semoga amal ibadahnya di terima Allah SWT.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa