zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Pusat Advokasi Pengendalian Tembakau Jatim Angkat Bicara Terkait Larangan Rokok Eceran

avatar zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Surabaya - Pemerintah mematangkan rencana untuk melarang penjualan rokok batangan atau ketengan. Ini seiring dengan telah terbitnya Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Dalam Kepres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022, termuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, siap menjalankan instruksi tersebut.

"Ketika peraturan pemerintah itu sudah muncul dari pusat. Kami akan menjalankan itu," kata Eri, Selasa (27/12).

Pemkot, kata dia, bakal melakukan sosialisasi Keppres Nomor 25/202 ke warung-warung yang menjual rokok dal bentuk eceran."Kita akan adakan sosialisasi," ujarnya.

Eri juga meminta masyarakat membantu langkah sosialisasi tersebut.

Warga Surabaya juga punya peran melakukan pengawasan pada jalannya setiap aturan yang dibentuk oleh pemerintah.

"Kalau semua diserahkan pemerintah tak mungkin isok. Semua masyarakatnya semua bergerak," jelasnya.

Saat di hubungi tim redaksi zonaperistiwa.com melalu WhatsApp Daniel Christanto, S.KM. anggota Pusat Advokasi Pengendalian Tembakau mengatakan terkait Kepres Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, apabila goal aturannya, saya mendukung sekali.

Itu sudah dari dulu penegakkan ini kami tunggu tunggu disebabkan Penjualan rokok eceran memungkinkan anak sekolah bisa membeli.

Tidak hanya rokok eceran yang kami tunggu tapi penjualan kepada anak dibawa umur 17 tahun,Kalau bisa malah dilakukan sidak di warung warung dekat sekolah.ujar Daniel.

Jadi memang terkait eceran ini sudah diperjuangkan banget bertahun- tahun dan apabila akhirnya pemerintah komitmen ya kami sangat mendukung.

Jadi harapan kami Kota Surabaya pun juga menyambut Perpres ini dan melakukan penegakkan tersebut di Kota Surabaya.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa