Zonaperistiwa Surabaya - Pemerintah mematangkan rencana untuk melarang penjualan rokok batangan atau ketengan. Ini seiring dengan telah terbitnya Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Dalam Kepres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022, termuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, siap menjalankan instruksi tersebut.
"Ketika peraturan pemerintah itu sudah muncul dari pusat. Kami akan menjalankan itu," kata Eri, Selasa (27/12).
Pemkot, kata dia, bakal melakukan sosialisasi Keppres Nomor 25/202 ke warung-warung yang menjual rokok dal bentuk eceran."Kita akan adakan sosialisasi," ujarnya.
Eri juga meminta masyarakat membantu langkah sosialisasi tersebut.
Warga Surabaya juga punya peran melakukan pengawasan pada jalannya setiap aturan yang dibentuk oleh pemerintah.
"Kalau semua diserahkan pemerintah tak mungkin isok. Semua masyarakatnya semua bergerak," jelasnya.
Arkha rosyaria Badrus,SST., M.Kes (wakil dekan 1 fikes unitomo) saat di hubungi tim redaksi zonaperistiwa.com melalu WhatsApp,menanggapi terkait larangan pemerintah pusat, Saya setuju mas terkait larangan tersebut, mungkin ini merupakan salah satu upaya pemerintah menekan konsumsi rokok dan dampaknya bagi kesehatan mengingat semakin meningkatnya jumlah perokok apalagi dari kalangan pemula yaitu anak anak dan remaja. Ujar wakil dekan 1 fikes Unitomo.
"Menurutnya yang dibutuhkan tidak hanya larangan pembelian rokok secara eceran saja tapi terkait larangan merokok juga harus ada aturannya. Misalnya bagaimana aturan ketat terkait larangan penjualan rokok bagi anak anak dan remaja tidak hanya eceran tapi juga perbungkus.
Mungkin ini jauh lebih efektif jika larangan juga diikuti oleh sanksi jika hanya dilarang saja tanpa Sanki yang jelas tentu saja ini tidak akan efektif.
Pesan untuk masyarakat mari hidup sehat dengan melindungi diri dan keluarga anda dengan tidak merokok.
Kementerian Keuangan telah menegaskan, kenaikan cukai rokok akan membuat harga rokok tidak terjangkau bagi masyarakat dan pada akhirnya, konsumsi akan turun.
"Kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) beberapa waktu lalu.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa