Zonaperistiwa SURABAYA - Liem Elly Setiawati mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, untuk menghindari laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Polda Jatim.
Dalam gugatan Perkara No. 099/PDT.G-IK/VIII/2022 ini , sepertinya Liem Elly tengah berusaha untuk menghindarkan perkara pidananya.
Muncul dugaan, bahwa Liem Elly sedang berusaha membawa perkara pidana ke arah ranah perdata.
"Klien kami (Gideon ) adalah pihak yang sangat dirugikan. Dia telah melakukan investasi ke saudari Liem Elly (Penggugat) dengan kedok dia akan bekerjasama di satu perusahaan, yakni PT Kemasan Lestari. Akan tetapi, faktanya hasilnya negatif," tutur Kuasa Hukum Tergugat , Ir Eduard Rudy SH MH, yang juga Ketua KAI (Kongres Advokat Indonesia) Surabaya dan IPHI (Ikatan Penasehat Hukum) Surabaya.
Ketika dikonfirmasi media massa di ruang Kartika 1 PN Surabaya, Ir Eduard Rudy SH MH, yang juga Ketua Bid Kum HAM Nasional DPP KAI menyatakan, bahwa mereka justru memailitkan diri dan cek-cek yang sudah dibuka, ternyata tidak bisa dicairkan.
Sudah pasti klien merasa sangat dirugikan, menurut Ir Eduard Rudy SH MH, bahwa kliennya telah melakukan laporan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polda Jatim.
Dalam proses hukum yang tengah berjalan itulah, adanya upaya menghilangkan tindak pidananya yang dilakukan Liem Elly.
Liem Elly melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH ) di Pengadilan Surabaya (PN) , yang diduga adalah 'gugatan abal-abal'.
"Kami memohon agar masyarakat bisa menilai, bahwa klien kami banyak dirugikan dan aparat penegak hukum bisa memberikan keadilan bagi klein kami," pinta Ir Eduard Rudy SH MH, yang juga Ketua Bid Kum HAM Nasional DPP KAI.
Sejalan dengan keinginan masyarakat luas, supaya program Presiden RI Jokowi untuk memajukan Indonesia dengan membuka seluas-luasnya iklim investasi bisa terealisasi dengan baik nantinya.
"Kami memohon pihak pemerintah supaya melindungi investor-investor seperti klien kami ini," kata Ir Eduard Rudy SH MH, selaku Ketua KAI Surabaya ini.
Di tempat yang sama,Gideon Suryatika (Tergugat) mengatakan, kerugian yang dideritanya sebesar Rp 15 miliar. Kendati sudah ada pengembalian, namun hanya sedikit saja. Hinggasaat ini, masih kurang banyak.
"(Sudah pasti) Klien kami merasa sangat kecewa atas sikap dari Liem Elly ini. Karena dia seolah- olah sejak awal, berupaya menghilangkan unsur pidananya dengan mengajukan gugatan perdata di PN Surabaya," cetusnya.
Dipaparkan Ir Eduard Rudy SH MH, adanya beberapa cek tidak bisa cair, sehingga untuk menghilangkan unsur pidananya, pihak Penggugat berusaha membawa perkara ini ke ranah perdata.
"Muncul dugaan bahwa gugatan ini adalah kamuflase belaka, karena kami menduga adanya unsur menghindarkan pidananya," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sudah diajukan oleh Liem Elly Setiawati (Penggugat) melawan Gideon Suryatika (Tergugat), Toni Trianto SH MH dan Cakra Permata Octavianus SH, pengurus dan kurator dari PT Kemasan Lestari (dalam pailit/ Turut Tergugat I), Andy Lesmana (Turut Tergugat II), PT Bank Central Asia (Tururt Tergugat III) di Pengadilan Negeri Surabaya. Kini dengan agenda mediasi kedua belah pihak berperkara.
Perkara perdata No. 099/PDT.G-IK/VIII/2022, menyebutkan bahwa Turut Tergugat I dahulu memiliki hutang piutang dengan Turut Tergugat II sejak bulan Februari 2019, dengan sumber dana pinjaman dari Tergugat, yang pada bulan Maret 2021 masih tersisa hutang (outstanding) tercatat sebesar Rp 14.100.000.000 (empat belas milyar seratus juta rupiah), salah satunya tertuang dalam surat Turut Tergugat II, tanggal 18 Januari 2022.
Berdasarkan keterangan Turut Tergugat I, pada saat itu karena penyebaran virus Covid 19, yang tidak kunjung reda dan pada saat itu pemberlakuan pengetatan PPKM yang diterapkan secara nasional oleh pemerintah pusat.
Kondisi ini membawa korelasi negatif terhadap kegiatan usaha Turut Tergugat I , yang mengakibatkan kesulitan finansial untuk melaksanakan pembayaran hutang pinjaman Turut Tergugat II. Salah satunya adalah dengan tidak dapat dicairkannya cek BCA EI 831914 atas nama Tergugat I, tanggal 17 Maret 2021 karena kekurangan dana.
Waktu itu , Tergugat muncul dan menghubungi PT Kemasa Lestari (Turut Tergugat I) yang saat itu diterima oleh Turut Tergugat I.
Dan selanjutnya Tergugat melakukan pembicaraan dan meminta penyelesaian pelunasan hutang yang diperantarai oleh Turut Tergugat II tersebut.
Nah, dalam pembicaraan tersebut disepakati yaitu (1) dengan mengganti cek yang gagal tersebut dengan cek yang lain. (2) pelunasan hutang piutang dilakukan dengan cicilan sebanyak 18 bulan dengan pembayaran melalui cek. (Red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa