Zonaperistiwa Surabaya - Polsek Gubeng Surabaya menangkap pelaku pengedar uang palsu beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 97 lembar yang hendak di transaksi uang palsu kertas pecahan seratus ribu rupiah dengan cara menjual orang lain.
Unit Reskrim Polsek Gubeng telah UNGKAP KASUS PEREDARAN UANG PALSU pada Hari Senin tanggal 16 Mei 2022 sekira pukul 15. 50 wib di Warkop Maestro Jln. Kali Rungkut No. 8 Surabaya.
Pelaku bernama inisial N.A.P Umur 26,alamat Perum Griya Kencana Mulya Ds. Candimulyo Jombang.
Kronologi Pada hari Senin tgl 16 Mei 2022 sekira jam 15.50 wib di Warkop Maestro Jln. Kali Rungkut No. 88 Surabaya telah diamankan seorang laki laki yang mengaku bernama inisial N.A.P umur 26, alamat Perum Griya Kencana Mulya Ds Candimulyo Jombang.
Saat itu sedang melaksanakan transaksi uang palsu kertas pecahan seratus ribu rupiah, dengan cara menjual kepada orang lain atau pemesan dengan sistem beli 1 lembar uang asli dapat 2 lembar uang kertas palsu, yang diperoleh sebelumnya dengan cara beli 1 lembar uang asli dapat 3 lembar uang palsu, uang kertas palsu sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) lembar tersebut dikirim melalui JNE yang diperoleh tersangka beli secara online melalui FB kepada seseorang berisial P .
Barang Bukti 1. Uang kertas palsu pecahan @Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 97 lembar (sembilan puluh tujuh) dengan nilai total 9.700.000,- (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) dgn perincian ;
#No Seri : EPA 242 756 (22 Lembar),
#No Seri : EPA 242 759 (29 Lembar),
#No Seri : EPA 242 761 (26 Lembar),
#No Seri : EPA 242 762 (19 Lembar),
#No Seri : EPA 242 756 (1 Lembar dalam keadaan sobek),
2. Sebuah HP merk Asus warna hitam.
3. Tas slempang warna biru merek LEE milik tersangka.
Masyarakat perlu waspada dengan peredaran uang palsu, terutama dengan uang kertas pecahan Rp100 ribu maupun Rp50 ribu. Harus dipastikan bahwa uang yang diterima benar-benar asli menggunakan alat deteksi keaslian uang kertas atau memahami ciri-ciri yang asli.
Ia mengingatkan bahwa setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dan mengedarkan uang palsu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 7/2001 tentang Mata Uang, subsider Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa