Zonaperistiwa Surabaya - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kota Surabaya terpaksa menerbitkan surat keterangan (suket) kependudukan bagi masyarakat yang ingin mengurus e-KTP.
Masalahnya, ketersediaan blangko e-KTP di Dispenduk belakangan ini habis. Dan belum ada pengiriman baru dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri) sampai bulan April 2022.
Tim redaksi zonaperistiwa.com konfirmasi lewat WhatsApp Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Agus Imam Sonhaji menjelaskan, stok blanko untuk e-KTP di wilayah Surabaya sudah habis sejak pertengahan Februari 2022 lalu.
Ketersediaan blangko e-KTP di Surabaya habis. Sementara itu, proses pencetakan pun dihentikan. Sebagai gantinya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya menerbitkan surat keterangan (suket) hingga blangko kembali tersedia.
Kebijakan tersebut dilakukan karena blangko cetak e-KTP di dispendukcapil ludes. Kiriman rutin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga tak kunjung datang. Namun, kebutuhan akan kartu identitas tidak bisa dihentikan begitu saja.
"Sementara waktu kami keluarkan Suket sebagai pengganti E-KTP baru sebelum kami mendapatkan blanko untuk E-KTP," ungkapnya, Sabtu (3/4/2022).
Sampai sejauh ini, kata dia, Suket yang sudah dikeluarkan dan disebar ke seluruh Kelurahan dan Kecamatan.
Dalam Suket kependudukan kata Agus, berisikan terkait informasi dari pemilik e-KTP dengan masa waktu pakai selama 14 hari.
Sementara waktu kami memohon masyarakat bersabar sambil menunggu ketersediaan blangko tersebut. Sekaligus tentang arahan penerapan e-KTP digital dari Kemendagri, ungkap Kepala Dispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa