Perkuat Fondasi Pasar Modal, OJK Tindaklanjuti Masukan MSCI

Reporter : zonaperistiwa
Ilustrasi

Zonaperistiwa Jakarta, 9 Februari 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terus mengakselerasi reformasi struktural pasar modal Indonesia guna memperkuat integritas, transparansi, serta daya saing di tingkat global. Langkah ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas masukan dari lembaga penyedia indeks global, MSCI Inc. (MSCI).

Komitmen tersebut disampaikan oleh Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers yang digelar di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (9/2), bersama jajaran pimpinan OJK serta Direksi Self-Regulatory Organization (SRO).

Baca juga: Dugaan KUR Fiktif di BNI Jember, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Kelima

Hasan menegaskan, reformasi yang dijalankan merupakan paket kebijakan yang komprehensif, berkelanjutan, jelas, dan terukur.

“Dengan pendekatan ini, OJK memastikan percepatan reformasi integritas pasar modal bukan sekadar respons jangka pendek, melainkan agenda penguatan fondasi struktural agar pasar modal Indonesia semakin solid, terpercaya, dan kompetitif secara global,” ujarnya.

Reformasi tersebut dilaksanakan secara terintegrasi dalam 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.

Pasar Dinamis, Fundamental Tetap Kuat

Pada pekan pertama Februari 2026, pergerakan pasar saham domestik masih berlangsung dinamis. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Jumat (6/2) ditutup di level 7.935,260, dengan rata-rata nilai transaksi harian tetap tinggi. Investor asing tercatat melakukan jual bersih secara month-to-date (mtd) dan year-to-date (ytd) seiring penyesuaian portofolio global.

Di tengah dinamika tersebut, industri pengelolaan investasi justru mencatat kinerja positif. Hingga 5 Februari 2026, total Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.089,64 triliun, sementara Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana tercatat Rp722,21 triliun, tumbuh positif secara mtd dan ytd. Kondisi ini menunjukkan minat investor terhadap produk investasi tetap terjaga.

OJK bersama BEI pun terus memantau perkembangan pasar dan mengimbau investor untuk tetap tenang serta rasional dalam mengambil keputusan investasi.

Tindak Lanjut Pertemuan dengan MSCI

Dalam pertemuan dengan MSCI pada 2 Februari 2026, Indonesia menyampaikan tiga proposal utama, yakni:

Penambahan menjadi 28 klasifikasi investor sebagai subkategori dari kategori Corporate dan Others untuk melengkapi 9 kategori investor yang telah ada;

Peningkatan transparansi pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen pada setiap emiten atau perusahaan tercatat;

Kenaikan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, yang akan diterapkan secara bertahap.

Baca juga: Aset BPR/S Capai Rp239,26 Triliun, OJK Dorong Penguatan Industri

“Pasca pertemuan tersebut, kami membentuk tim khusus OJK, BEI, dan KSEI untuk mengakselerasi langkah konkret, mulai dari transparansi kepemilikan, penyesuaian kebijakan free float, hingga penyediaan data investor yang lebih granular,” jelas Hasan.

KSEI telah melakukan sosialisasi kepada Anggota Bursa dan Bank Kustodian pada 3 Februari 2026, terkait pengklasifikasian ulang 35.022 Single Investor Identification (SID) dengan target pengumpulan data rampung pada Maret 2026.

Sementara itu, OJK telah menyampaikan arah kebijakan free float kepada BEI yang ditindaklanjuti melalui proses penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A. BEI juga telah menggelar dengar pendapat dengan berbagai asosiasi pasar modal, seperti APEI, ADPI, AEI, ICSA, AAUI, dan PWMI.

Direktur BEI Jeffrey Hendrik menegaskan komitmen BEI dalam mendukung penuh agenda reformasi tersebut.

“BEI bersama OJK dan KSEI terus menjaga komunikasi konstruktif dengan MSCI dan global index providers lainnya, khususnya terkait keterbukaan informasi free float dan struktur kepemilikan saham,” ujarnya.

Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menambahkan, KSEI siap dari sisi infrastruktur kustodian dan sistem informasi.

“Penyediaan data investor yang lebih detail menjadi bagian penting dalam meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor,” katanya.

Baca juga: IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam, OJK Tegaskan Negara Hadir Lawan Penipuan Digital

Demutualisasi Bursa dan Penegakan Hukum

Selain reformasi regulasi, OJK juga menyiapkan langkah strategis melalui demutualisasi Bursa Efek Indonesia guna memperkuat tata kelola dan daya saing bursa di tingkat regional dan global. Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Demutualisasi Bursa saat ini masih terus dibahas bersama Kementerian Keuangan.

Dalam rangka menjaga integritas pasar, OJK terus melakukan penegakan hukum secara tegas. Pada 6 Februari 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) beserta pihak terkait.

Sepanjang 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak, termasuk denda Rp240,65 miliar kepada 151 pihak terkait manipulasi perdagangan saham.

Dari sisi pidana, OJK telah menyelesaikan 5 kasus pidana yang telah inkracht dan saat ini tengah memproses 42 kasus dugaan tindak pidana pasar modal, sebagian besar terkait manipulasi perdagangan saham.

Seluruh langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan OJK bersama BEI dan KSEI untuk memastikan Pasar Modal Indonesia tumbuh sehat, transparan, berkeadilan, dan dipercaya investor, baik domestik maupun global.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru