zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam, OJK Tegaskan Negara Hadir Lawan Penipuan Digital

avatar zonaperistiwa
  • URL berhasil dicopy

Zonaperistiwa | Surabaya – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan Rp161 miliar dana korban penipuan digital (scam) kepada 1.070 masyarakat. Dana tersebut berasal dari pemblokiran rekening di 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan.

Capaian itu merupakan akumulasi kinerja IASC sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Pengembalian dana dilakukan secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC dalam sebuah acara di Jakarta, Rabu. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan anggota IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta sejumlah korban scam.

Friderica Widyasari Dewi menegaskan, pengembalian dana korban scam menjadi bukti nyata sinergi OJK, kementerian/lembaga, dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.

“Ini menjadi simbol kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks, inovatif, dan sulit diprediksi modusnya,” ujar Friderica.

Ia mengungkapkan, kejahatan keuangan digital kini semakin masif dan lintas negara. Beragam modus penipuan yang kerap terjadi antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam.

Menurut Friderica, tantangan penanganan scam meliputi lonjakan pengaduan, keterlambatan pelaporan korban, kebutuhan percepatan pemblokiran rekening, kompleksitas aliran dana, hingga optimalisasi pengembalian dana.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut keberhasilan pengembalian dana korban scam mencerminkan komitmen kuat OJK dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

“Kolaborasi dan sinergi seluruh pihak menjadi kunci dalam memerangi berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang,” kata Mahendra.

Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dan kompleks.

“Ini bukan kejahatan biasa, melainkan white collar crime. Modus dan teknisnya sangat canggih,” tegasnya.

Misbakhun menilai langkah OJK melalui IASC dan Satgas PASTI telah memberikan dampak nyata dan menghadirkan harapan baru bagi masyarakat di tengah maraknya penipuan digital.

Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC mencatat telah menerima 432.637 pengaduan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.

OJK dan Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban penipuan di sektor jasa keuangan. Pelaporan dapat dilakukan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat diselamatkan.

Masyarakat juga diminta waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) maupun pihak yang mengaku sebagai perwakilan resminya.(red)

Editor :