BANYUWANGI, zonaperistiwa.com — Lagi - Lagi Satreskoba Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus Penyalagunaan dan Peredaran gelap Narkotika jenis ganja di Wilayah Rogojampi pada, Rabu 10/12/25
Seorang pria berinisial PAA(27), ditangkap Saat mengambil paket berisi Narkotika Jenis ganja.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., Menyampaikan bahwa pengungkapan Kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Banyuwangi dalam Memberantas Penyalagunaan dan Peredaran narkotika di Wilayah Hukum Polresta Banyuwangi
“Masih Kombes Pol Rama Menegaskan Kami tindak lanjuti setiap informasi dari Masyarakat. modus pengiriman menjadi Perhatian khusus, dan kami akan terus Memantau dan memperkuat Pengawasan di lapangan,” Ungkapnya, Sabtu, 13/12/25
Kapolresta Banyuwangi menerangkan Bahwa proses hukum akan dilakukan Secara profesional dan penyidikan masih Dalam tahap proses pengembangan untuk mengungkap jaringan atau Pengedar yang lainnya
" Imbu Beliaunya mengatakan kami tidak Memberi ruang bagi para pelaku narkoba dan mengajak masyarakat terus Berperan aktif menjaga Banyuwangi Tetap aman serta terbebas dari Narkotika,”Tegas Kombes Pol Rama.
Sementara itu Kasat Reskoba Polresta Banyuwangi kompol Nanang Sugiono,S.H., M.H., menjelaskan bahwa Pengungkapan ini berawal dari laporan Masyarakat terkait maraknya peredaran Ganja di kawasan tersebut.
" Tambah Nanang memberitahukan Bahwa Polresta Banyuwangi akan Menindak lanjuti seluruh informasi dan Langsung menerjunkan Tim Satreskoba untuk melakukan penyelidikan dan Memantau Pegerakan yang ada di lokasi Tersebut" Ucapnya
“ Lanjut Beliaunya mengatakan bahwa Petugas berhasil mengamankan pelaku Saat hendak transaksi menerima paket. Dari hasil pemeriksaan Polisi ditemukan Ganja dengan berat bersih 32,86 gram yang terdiri dari batang, daun, dan biji,” Terang Nanang ( Kasat )
Polisi juga menyita sejumlah barang Bukti ( BB ) antara lain paket ganja, lakban , ( pembungkus ) plastik berlabel, selembar Kertas coklat, kaos warna coklat, serta Satu unit telepon genggam milik Tersangka
Pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Menurut beliaunya kasus ini masih kami Kembangkan untuk mengungkap Jaringan lain yang terkait dengan Tersangka.
Polresta Banyuwangi Polda Jatim Menegaskan komitmennya dalam Memberantas Penyalagunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Mengimbau kepada masyarakat untuk Terus berperan aktif memberikan Informasi guna menjaga Banyuwangi Tetap aman dan bersinar ( bersih dari Narkoba. )" Tutupnya
( Willy.K )
Editor : Redaksi zonaperistiwa