Zonaperistiwa Surabaya – Polda Jawa Timur merilis hasil pengungkapan kasus kerusuhan, penjarahan, dan pembakaran fasilitas umum yang terjadi di wilayah hukumnya. Konferensi pers dipimpin langsung oleh pejabat Polda Jatim bersama jajaran Satreskrim dan dihadiri oleh media, Kamis (18/9/2025).
Dalam keterangannya, Polda Jatim mengungkap telah mengamankan 997 orang yang terlibat dalam aksi anarkis di 10 kota. Rinciannya, 582 orang dewasa dan 415 anak di bawah umur. Sebanyak 682 orang telah dipulangkan, sedangkan 315 orang lainnya menjalani proses hukum.
Baca juga: Polres Blitar Berhasil Ungkap Kasus Pencurian 4 Tersangka Diamankan
“Banyak anak di bawah umur yang terlibat. Ini menjadi pembelajaran mahal bagi kita semua agar orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak dan penggunaan media sosial,” ujar pejabat Polda Jatim.
Korban Luka dan Kerugian Materiil
Kerusuhan ini juga menimbulkan korban luka. Tercatat 11 warga sipil dirawat dan kini sudah kembali ke rumah masing-masing. Di pihak aparat, 105 personel Polri dan 12 personel TNI mengalami luka akibat lemparan batu, bom molotov, dan aksi anarkis lainnya.
Kerugian akibat kerusuhan ini mencapai Rp256 miliar yang terdiri atas Rp42,24 miliar kerugian Polri dan Rp214,13 miliar kerugian Pemda.
Ungkap Kasus di Empat Kota
Dalam konferensi pers ini, Polda Jatim memaparkan hasil penindakan di empat kota:
Sidoarjo
Polresta Sidoarjo mengamankan 40 orang (12 dewasa, 28 anak). Sebanyak 22 dipulangkan dan 18 menjalani proses hukum. Para pelaku menyerang petugas, merusak pos polisi baru, dan berupaya membakar petugas dengan menyiram bensin. Barang bukti yang disita antara lain 11 buku berpaham anarkisme, 42 bongkahan batu, 18 handphone, dan 9 sepeda motor.
Malang Kota
Polresta Malang Kota menangkap 61 orang (40 dewasa, 21 anak). Sebanyak 43 dipulangkan dan 18 menjalani proses hukum. Tersangka terbukti melakukan provokasi massa, pembakaran, dan perusakan pos polisi. Barang bukti yang disita antara lain batu, bahan bakar, dan handphone yang digunakan untuk provokasi di media sosial.
Kediri Kota
Polres Kediri Kota mengamankan 71 orang (44 dewasa, 27 anak). Sebanyak 22 dipulangkan dan 49 menjalani proses hukum. Pelaku terlibat pencurian barang-barang di kantor DPRD, pos lantas, hingga sepeda motor dinas. Ada tersangka yang terafiliasi kelompok anarkis di Jakarta dan memanfaatkan media sosial untuk provokasi.
Jember
Polres Jember mengamankan 7 orang (5 dewasa, 2 anak). Semua menjalani proses hukum. Para tersangka melakukan provokasi massa, pelemparan bom molotov, dan pembakaran tenda di depan Polres Jember.
Baca juga: Jogo Jatim Kapolres Bojonegoro Ajak Warga Aktifkan Siskamling Tingkatkan Kewaspadaan
Pasal yang Disangkakan
Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:
Pasal 187 KUHP (pembakaran)
Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan)
Pasal 212 KUHP (melawan petugas)
Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama)
Baca juga: Anggota Sat Brimob Polda Jatim Terima Penghargaan KPLB dari Kapolri
UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (bahan peledak atau senjata)
Pasal 28 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE (provokasi melalui media sosial)
Imbauan Polda Jatim
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, bijak menggunakan media sosial, serta melaporkan informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan. Aparat berkomitmen menindak tegas para pelaku dan mengungkap jaringan penggerak aksi anarkis.
“Kami akan kejar terus sampai sejauh mana jaringan ini bekerja. Jejak elektronik tidak bisa dihapus,” tegas Polda Jatim.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa