Zonaperistiwa Surabaya – Sejumlah elemen masyarakat dari berbagai latar belakang, termasuk pengacara, pengusaha, dan petani, mendesak Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur untuk menjelaskan dugaan kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang mereka selenggarakan.
Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan Dinas Koperasi, para peserta mengungkap adanya dugaan penyimpangan pada proses mini kompetisi pengadaan. Salah satu kejanggalan yang disorot adalah adanya pemenang tender dengan harga penawaran identik dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Kalau harganya persis sama dengan HPS, tanpa negosiasi, itu mustahil terjadi secara wajar. Prinsipnya, dalam peraturan pengadaan barang dan jasa, harus ada negosiasi untuk mendapatkan harga terbaik dan terendah,” ujar salah satu perwakilan elemen masyarakat.
Selain itu, ditemukan pula bahwa pada dua paket kegiatan penyelenggaraan acara, pemenangnya adalah perusahaan yang sama. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa perusahaan tersebut kerap memenangkan pengadaan langsung di Dinas Koperasi.
“Kami tidak ingin memotong rezeki siapa pun, tapi aturan harus dijalankan sesuai regulasi. Indikasi main mata sangat kuat, bahkan berpotensi pada tindak pidana korupsi dan nepotisme,” tegasnya.
Pihak Dinas Koperasi yang hadir disebut memberikan jawaban ambigu, tidak membenarkan maupun membantah proses pengadaan yang dipersoalkan. Padahal, menurut Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan perubahannya, serta aturan teknis lainnya, fungsi negosiasi adalah menurunkan harga untuk efisiensi anggaran negara.
“Kalau klik langsung (direct appointment) ke satu perusahaan, itu diperbolehkan. Tapi ini mini kompetisi dengan banyak peserta, kok harganya tetap sama persis dengan HPS? Itu luar biasa aneh,” tambahnya.
Baca juga: Empat Lembaga Kepung Dinas Koperasi Jatim, Protes Dugaan Kecurangan Lelang
Para perwakilan elemen masyarakat juga menuding bahwa kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang digelar Dinas Koperasi hanya menjadi kedok untuk mengelabui proses tender. Mereka menilai alasan pihak dinas yang hanya menekankan faktor kualitas tanpa mempertimbangkan harga adalah bentuk penyimpangan dari ruh pengadaan barang dan jasa, yang seharusnya mengutamakan harga terbaik dan efisien.
“Kalau harganya persis 100ri HPS, tanpa potongan satu rupiah pun, jelas ini sengaja dilakukan. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan melaporkannya ke Kejaksaan serta Inspektorat Provinsi Jawa Timur,” tegas perwakilan massa.
Heru ketua maki jatim mengatakan Kami menduga telah terjadi kesepakatan-kesepakatan di luar prosedur resmi antara PPK dengan rekanan pemenang lelang. Ini seperti ‘tingkat dewa’ atau seperti praktik harga HPL yang tidak wajar,” ujar salah satu perwakilan aliansi.
Maki jatim menyoroti tiga paket pengadaan dengan nilai total mencapai Rp278 juta dan Rp201,7 juta yang disebut hanya diikuti oleh sedikit peserta. Bahkan, dalam beberapa kasus, hanya ada satu perusahaan yang mengikuti lelang.
Baca juga: Maki Jatim Gelar “Extreme Approaring Soul Java DJ Parade 2025” di Kenjeran Park
Menurut mereka, hal ini bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Perpres 12 Tahun 2021 beserta perubahannya dalam Perpres 46 Tahun 2025, serta Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 1158 Tahun 2025.
“Esensi aturan itu adalah mencari harga terendah dengan kualitas yang memadai, bukan sekadar mencari kualitas terbaik dengan harga tinggi. Kalau sampai harganya jadi seragam atau terlalu tinggi, jelas ada yang tidak wajar,” tegasnya.
Malam ini, aliansi berencana menggelar pertemuan untuk melengkapi berkas laporan. Besok, mereka akan secara resmi melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa