Pringsewu | zonaperstiwa.com |
Polres Pringsewu berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang menjadi perhatian masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, empat terduga pelaku ditangkap dan sejumlah barang bukti turut diamankan.
Kasus pertama adalah pencurian uang sebesar Rp96 juta milik Kusbandi (67), warga Pekon Ujodadi, Kecamatan Pardasuka. Peristiwa ini terjadi di rumah korban pada Rabu, 30 Juli 2025. Korban yang dikenal sebagai pedagang sekaligus tokoh masyarakat itu kehilangan uang yang disimpannya di rumah.
Baca juga: Sampel DNA Identik, Polres Tanggamus Serahkan Mayat Tanpa Kepala di Limau ke Keluarganya
Kasus kedua adalah pencurian dua unit ponsel, masing-masing iPhone 12 dan Infinix Note 8, milik Puji (48), warga Pekon Pujodadi. Pencurian terjadi pada Senin, 28 Juli 2025, dan menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp11 juta.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra didampingi Kasat reskrim AKP Johannes Erwin parlindungan Sihombing dan Kapolsek pardasuka Iptu Bastari Supriyanto mengungkapkan, polisi mengamankan empat terduga pelaku dalam kasus ini. Mereka adalah Lintang (20), warga Pekon Pujodadi, sebagai pelaku utama pencurian, serta tiga pelaku penadahan: Deni Kurniawan (25), warga Pekon Pujodadi Pardasuka; Makmun (45), warga Pekon Sidodadi Pardasuka; dan Taufik Hidayat (45), warga Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Pringsewu dalam menjaga keamanan di Kabupaten Pringsewu, khususnya di wilayah Kecamatan Pardasuka,” ujar AKBP Yunnus dalam konferensi pers di Mapolsek Pardasuka, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: Modus Subuh, Pemuda di Pringsewu Curi Uang Puluhan Juta dan Ponsel untuk Bayar Utang
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai Rp16,6 juta, dua unit ponsel, serta sejumlah barang yang dibeli dari hasil pencurian, di antaranya sepeda motor, ponsel, puluhan botol oli motor, dan barang-barang lainnya.
“Masih ada satu unit sepeda motor lain yang sedang dalam proses penyitaan karena berada di luar Provinsi Lampung, tepatnya di Yogyakarta,” jelas Yunnus.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(Irfan)
Editor : Kaperwil Lampung