Adanya Pelaksana Proyek Gorong-Gorong Di Putat Jaya Warga Berbondong Bondong Susah Mencari Air Bersih

zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa || Surabaya,- Sejak siang, aliran air PDAM di Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, terhenti total. Warga berbondong-bondong mencari air bersih, sementara di lokasi, proyek gorong-gorong terus berjalan tanpa tanda perbaikan maupun pemberitahuan resmi. Minggu (10/8/2025).

Gangguan ini terjadi bukan tanpa sebab. Aktivitas kontraktor memutus suplai air tanpa prosedur mitigasi, menandakan pengawasan Pemkot Surabaya nyaris tidak bekerja.

Baca juga: Silaturahim Dan Doa Bersama, Haji Rasid Hadir Bersama Anggota Di Malam Tujuh Hari Almarhuma Ibu Painem

Proyek yang seharusnya memberi manfaat justru menutup akses kebutuhan paling dasar masyarakat.

Baca juga: Warga RT 02 RW IX Kelurahan Banyu Urip Meriahkan HUT RI ke-80 Dengan Berbagai Lomba Tradisional

Hukum mengatur jelas. Pasal 1365 KUHPerdata menegaskan, setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelaku mengganti kerugian tersebut. Pasal 61 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 melarang kegiatan pembangunan yang mengganggu masyarakat dan lingkungan tanpa langkah pencegahan.

Pelanggaran dapat dijerat sanksi administratif, denda miliaran rupiah, hingga pidana sebagaimana diatur Pasal 100 dan Pasal 102 undang-undang yang sama.

Baca juga: Ramah Tamah Penuh Makna,Gus Barok Dan Mas Sayyid Syahriar Angkat Nilai Ngaji Tarekat

Fakta di lapangan menempatkan tanggung jawab langsung pada Pemkot Surabaya. Tanpa tindakan tegas terhadap kontraktor, kejadian serupa hanya menunggu waktu untuk terulang.( Atk )

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru