Bongkar Jaringan Narkoba di Wilayah Dukun Satreskoba Polres Gresik Berhasil Mengamankan Beberapa Paket Sabu dan Ribuan

zonaperistiwa.com

Gresik,zonaperistiwa.com - Satuan Reserse Narkoba ( Satreskoba ) Polres Gresik Membongkar jaringan Narkoba Lintas kecamatan, dalam operasi ini, Polisi Menangkap lima tersangka Beserta mengamankan Barang Bukti ( BB ) Sebesar 2,38 gram sabu serta 2.980 butir pil koplo logo LL.atau disebut Double L

Kasatreskoba AKP Ahmad Yani Mengatakan bahwa Semua ini adalah Hasil kerja Keras anggota kami di Lapangan dan pesan Beliaunya kami Tidak akan Memberi ruang bagi para Pelaku kejahatan narkotika di Wilayah Hukum Polres Gresik, Kamis 07/08/25

Baca juga: Respons Cepat Polres Gresik, Enam Remaja Balap Liar Diamankan Sat Samapta di Jalan Raya Bungah

" Masih AKP Ahmad Yani Menjelaskan pengungkapan ini berawal dari Penangkapan Seorang pria berinisial BB, 25, di pinggir jalan Desa Pangkah Wetan, Kecamatan Ujung Pangkah. dari Tersangka, Petugas mendapatkan dua Paket sabu seberat 0,051 dan 0,043 gram yang di kemas Dalam bungkus rokok" Tegasnya

Selanjutnya dalam Pengembangan polisi Menangkap RAS, 30, di Sebuah warung Kopi di Desa Padang bandung, Kecamatan Dukun. RAS berperan sebagai Perantara yang mengaku Mendapatkan sabu dari ERWR, 18 Thn, dan rekannya, SA, 28 Thn

"Imbu Yani Mengungkapkan Keduanya ditangkap tak lama Kemudian disebuah Tempat Kos di Desa Padang Bandung, Dari penangkapan ERWR dan SA, polisi Menangkap pemasok Utamanya, yakni SZ, 30 Thn, Warga Kecamatan Sidayu yang Tinggal di kosan yang Sama," Jelas Beliaunya

Baca juga: Srikandi Giri Satlantas Polres Gresik Hadir di Tengah Masyarakat

Saat penggeledahan, SZ Kedapatan Menyimpan 17 Paket sabu dengan total Berat 2,38 gram., Tak hanya itu petugas Juga menyita 2.980 butir pil dengan logo LL ( pil koplo ) dan 1 pack plastik Klip Besar siap edar.

"Imbu Beliaunya bahwa Barang haram ini yaitu sabu dikemas dalam berbagai Ukuran dan Berbagai warna Isolasi, Mengindikasikan Bahwa pelaku diduga pemain Besar ,dia juga kuat pemasok Pil koplo ke Perantara lain,” Ungkap AKP Yani.

Sedangkan Barang Bukti ( BB ) Keseluruhan yang diamankan yakni, sabu 2,38 gram dari 17 Paket, Pil koplo (l ogo LL ) sebanyak 2.980 Butir, Uang tunai Rp1.400.000, 5 unit Handphone, 2 unit sepeda Motor, 1 Timbangan digital ( elektrik ) dan plastik Klip Kosong.

Baca juga: Olahraga Bersama di Stadion Gejos Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 Polres Gresik

" Menambahkan Kasatreskoba Gresik Menjelaskan dari Rekonstruksi kasus ini , Menduga dan telah berhasil Menemukan pemeta'an Struktur jaringan mulai dari Tingkat Pemakai, Pengedar, Hingga Pemasok Masing-masing tersangka Mempunyai peran dalam Mata rantai peredaran Narkoba di Gresik Utara, Terutama di Wilayah Dukun dan Ujung pangkah" Terang Yani

Sementara kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman mencapai di atas 5 Tahun penjara.
( Willy.K )

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru