Surabaya,zonaperistiwa..com – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Kembali menunjukkan ketegasannya dalam Menekan angka kejahatan Kriminal
Tiga pelaku pencurian kendaraan Bermotor (curanmor) yang merupakan residivis, diringkus aparat saat beraksi di kawasan Mulyorejo,Surabaya Selasa 15/07/25 ,Sekitar pukul 16.30 Wib
Baca juga: Aksi Brutal di Depan SWK Wiyung: Enam Tersangka Pengeroyokan Ditangkap
Ketiganya diketahui memiliki Peran berbeda satu sebagai Eksekutor, satu bertugas Sebagai pemantau, dan satu Lagi Berperan sebagai joki, dalam konferensi Pers yang digelar pada Jumat, 18/07/25 Oleh Polrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, melalui Kasat Reskrim AKBP Edy Herwiyanto Mengatakan Bahwa pengungkapan ini Merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dalam Menjaga keamanan dan Ketenangan Kota Surabaya dari aksi kejahatan kriminalitas jalanan
“Masih AKBP Edy Menjelaskan bahwa Polrestabes Surabaya akan Terus melakukan upaya Penegakan hukum secara Tegas dan profesional demi menciptakan Situasi yang Aman dan kondusif,” Ujarnya
AKBP Edy Herwiyanto mengungkap Bahwa modus para pelaku adalah Memantau dan keliling Menggunakan Sepeda motor Untuk mencari target Kendaraan yang dianggap Lemah dalam Pengamanan dan tanpa pengawasan
“Imbu Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Menerangkan bahwa Tersangka dalam aksinya Setelah mendapat Sasaran,lalu mereka beraksi Merusak kunci motor Menggunakan Kunci T dan Anak kunci Pipih,” Ungkapnya.
Baca juga: Dugaan Perusakan di Surabaya: Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Ketiga tersangka yang diamankan adalah D.H. (25), M.A. (26), dan S.A. (33). D.H dan M.A pernah dihukum Atas kasus serupa di Gresik dan Sukolilo, sedangkan S.A Memiliki rekam jejak pidana Narkotika di Tanjung Perak Serta curanmor di Gresik.
Dari hasil interogasi dan Penyelidikan, diketahui Bahwa komplotan ini telah Melakukan pencurian di 10 Lokasi Berbeda dan sampai Melalui gerbang Kertosusilo di antaranya:-Jl. Darmo Kali,
Kos Jl. Kutisari Selatan, Jl. Menanggal Gg. Mundu, Kos Prof. Yuwono Sepat Lidah KuloJl. Klakahrejo II-B Kandangan, Jl. Kebraon Mundu, Kawasan Perum ECO Rungkut
Korban-korban yang telah Melapor termasuk F.A. (25), D.S. (37), dan A.Q. (31), yang Kehilangan sepeda motor saat di rumah maupun tempat kos.,barang bukti ( BB) yang diamankan antara Lain:1 kunci L , 1 anak kunci Pipih, 1 unit sepeda motor Honda Beat AG-3662-OBS, 2 unit ponsel Realme warna Biru
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh dua Orang atau lebih,dengan ancaman Hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca juga: Satreskoba Polrestabes Kembali Menangkap Dua Warga Wonokromo bersama Barang Buktinya
“Menambahkan AKBP Edy Menyampaikan bahwa sekarang penyidik Masih melakukan pengembangan kasus ini dan ternyata masih memburu satu Tersangka ( DPO ) Daftar Pencarian Orang dan juga mencari jaringan Penadah serta mendalami keterlibatan Pelaku lain,"Jelas Beliaunya
Ternyata beliaunya juga menerangkan dan tidak menutup kemungkinan para Tersangka ini beraksi melewati gerbang Kertosilo serta beraksi di wilayah lain seperti Gresik, Sidoarjo, dan Tanjung Perak.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa Residivis tetap menjadi ancaman serius jika tidak ditindak secara tuntas atau di Habisi, Komitmen kepolisian untuk Melawan dan Memberantas sampai bersih Pelaku kejahatan kriminal di Kota Surabaya
( Willy.K )
Editor : Redaksi zonaperistiwa