Jombang,zonaperistiwa.com– Unit Satreskoba berhasil mengungkap Jaringan peredaran gelap Narkotika kelas Kakap di wilayah hukum Polres Jombang , Jawa Timur, dua tersangka yang diduga Kuat sebagai pengedar narkotika jenis Sabu dan pil Ekstasi ditangkap bersama Barang bukti ( BB ) mencapai Lebih dari 2 Ons sabu dan puluhan butir Ekstasi.
Tersangka berinisial H M (28), warga Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dan F S (28), asal Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
"Masih Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, Mengungkapkan bahwa Penangkapan kedua tersangka ini Bermula dari laporan masyarakat terkait Aktivitas mencurigakan di wilayah Ploso. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Polisi berhasil mengantongi informasi dan data pelaku , kemudian mengamankan salah satu pelaku"Terangnya
“Imbu Beliaunya menjelaskan bahwa Kami lebih dulu Mengamankan tersangka H M ( 28 ) Thn bersama Barang Buktinya Satu ( 1) Unit Motor dan sabu seberat 99,22 gram ( Ranjauan ) di pinggir jalan Desa Losari, Kecamatan Ploso, pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 Wib
” Ungkap AKP Yani dalam Konferensi Pers, Senin 02/06/25
Dari hasil pengembangan kasus dan Penyelidikan Akhirnya Tim Unit Reskoba Polres Jombang berhasil menangkap satu Tersangka kedua F S ( 28 ) Thn sekitar Pukul 22.00 Wib di pinggir jalan Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang
" Menambahkan bahwa saat diinterogasi Petugas tersangka F S mengaku Masih Menyimpan dan Menyembunyikan Narkoba di rumahnya ,kemudian polisi Melakukan penggeledahan dan berhasil Menemukan 11 Paket sabu siap pakai dengan berat total 111,46 gram serta 45 butir ekstasi,timbangan elektrik , plastik Klip dll, keseluruhan total Barang bukti ( BB ) yang diamankan dari dua Pelaku tersebut mencapai lebih dari 200 gram sabu dan 45 Butir Ekstasi, atau setara dengan 2 ons lebih narkotika yang di sita Unit Reskoba Polres Jombang"Ujar AKP Ahmad Yani
Kedua Pelaku kini terancam pasal 112 dan pasal 114 ayat ( 2 ) KUHP dengan Hukuman kurungan penjara kurang Lebih 12 Tahun " Tutup Beliaunya
( Willy.k )
Editor : Redaksi zonaperistiwa