Berkas Lengkap, Tersangka Pencurian Motor dan HP Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

Berkas Lengkap, Tersangka Pencurian Motor dan HP Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

zonaperistiwa.com

Pringsewu | zonaperistiwa.com |

Penyidik dari unit Reskrim Polsek Pagelaran telah melimpahkan dua tersangka kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Kamis (17/4/2025).

Baca juga: Pj.Bupati Pringsewu Hadiri Pertemuan Bersama Presiden di Istana Garuda IKN

Pelimpahan ini dilakukan mengikuti instruksi dari Kejaksaan Negeri Pringsewu setelah memastikan bahwa berkas perkara penyidikan kedua tersangka sudah lengkap sesuai dengan Surat P-21 yang dikeluarkan.

Menurut Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, kedua tersangka berasal dari Kabupaten Tanggamus. Mereka adalah Ujang (41 tahun), warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, dan Junaidi (33 tahun), warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung.

Kedua tersangka ditangkap pada tanggal 14 Februari karena terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat, handphone, serta sebuah tas berisi surat-surat penting dan uang tunai sebesar Rp1,3 juta di wilayah Kabupaten Pringsewu. Korban atas kejadian ini adalah Mualimin, warga Pekon Kamilin, Pagelaran Utara, yang mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.

"Pencurian terjadi pada Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 02.30 WIB," ujar AKP Sudirman pada Senin (17/2/2025).

Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan kembali sepeda motor dan handphone korban yang telah dijual oleh para pelaku. Barang bukti tersebut telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai hukuman maksimal 7 tahun penjara. Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, kedua tersangka akan menghadapi proses persidangan.

"Proses pelimpahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi tersangka sekaligus memberikan keadilan bagi korban," tambahnya.

 

(Irfan)

Editor : Kaperwil Lampung

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru