Sadis Ayah Kandung Cabuli Putri Kandungnya Sendiri

zonaperistiwa.com

Surabaya,zonaperistiwa.com - Subdit IV / Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menyelenggarakan Press Conference tentang hasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Fisik dan Atau Persetubuhan dan Atau Pencabulan terhadap Anak di bawah Umur,Surabaya 29/10/24

Tersangka yang berhasil diamankan Inisial ED Laki- laki ( 49 ) Tahun Asal Payakumbuh Sumatera Barat ( Sumbar) ,KTP Kota Surabaya Melakukan Kekerasan Fisik dan atau Persetubuhan atau Pencabulan terhadap Korban Inisial KZ (18 ) Tahun dan Korban Inisial J (17 ) Tahun adalah Anak Kandung Semuanya

Baca juga: Jatanras Polda Jatim Ringkus Pencurian Tower Yang Ada Di Jawa Timur

Tempat Kejadian Perkara ( TKP )dan Waktu Kejadian di Kota SurabayaSekitar Bulan September 2021 s/d September 2024

Modus Tersangka ED (49) Tahun adalah Ayah Kandung Korban yang berawal pada Bulan September 2021 Tersangka Menyuruh Korban untuk Memijat diruang Tamu dan Menarik tangan Kanan Korban Mengarah untuk Memijat Alat Kelamin Tersangka ED ( 49 ) Tahun ( Mengocok Alat Kelaminnya ) namun Korban Menolak

Setelah Korban Tertidur Pulas baru Tersangka ED ( 49 ) Tahun Melakukan Aksi bejatnya untuk Menelanjangi dengan cara Membuka Celana dan Celana Dalam ( CD ) Korban lalu Tersangka ED ( 49 ) Tahun Memasukan Alat Kelaminnya ke dalam Lubang Vagina Korban dan terjadi Persetubuhan Berlanjut Setiap Minggu Sekali, saat Tersangka Pulang Bekerja di Luar Pulau Tepatnya Sulawesi dan terjadi September 2021 - September 2024

Barang Bukti, 1 Lembar Foto Copy Legalisir Kartu Keluarga, 1 Lembar Foto Copy Legalisir Akta Kelahiran Atas Nama Korban, 1 Lembar Foto Copy Legalisir Surat Keterangan Nilai Rapor Korban, 1 Lembar Foto Copy Legalisir Surat Keterangan Kematian Ibu Korban, 1 buah baju lengan Panjang berwarna merah muda dengan motif polkadot dan hello kitty, 1 buah celana Panjang berwarna unggu Polos, 1 buah Celana dalam ( CD ) berwarna putih bermotif Kupu- Kupu, 1 Buah BH Berwarna Merah Mudah

Kronologis Perkara pada tahun 2003 tersangka dan Ibu Korban Merupakan Suami Istri dan Tinggal di Pekan Baru Provinsi Riau, Kemudian dalam Pernikahan mereka dikaruniai 7 Orang Anak

Pada Tahun 2015 Ibu Korban Meninggal Dunia dan 7 Orang Anaknya Kemudian di Asuh , Dua Anak Pertama Sudah Menikah dan Tinggal bersama Suami, Dua orang Anak tersangka dia Asuh Oleh Kerabat yang Tinggal di Sumatera Barat , Ke Empat Anak Lainnya di Asuh oleh Tersangka 

Pasal yang di persangkakan Kepada Tersangka ED (49) Tahun Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (4) Jo Pasal 75 C UURI No36 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas UURI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Ayat ( 1) Setiap orang yang melanggar Ketentuan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C di pidana dengan pidana Penjara paling lama 3 Tahun Enam bulan Penjara atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 ( Tujuh puluh Juta Rupiah )                                                               

Ayat ( 4) Pidana di tambah sepertiga dari Ketentuan Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ayat (2) Adan Ayat ( 3) Apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang Tuanya

Pada Pasal 76 C Setiap orang dilarang menepatkan , Membiarkan , Melakukan , Menyuruh atau turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak 

Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat ( 3) Jo pasal 75;D UU RI No 17 Tahun 2016;tentang penempatan peraturan pemerintah pengganti UURI No 2:Tahun 2016; tentang Perubahan Kedua atas UURI No 23:Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru