**Pengungkapan Kasus Pencurian dan Penadah Barang Hasil Kejahatan oleh Polda Jatim**
Zonaperistiwa Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kriminal terbaru pada Kamis (26/9/2024). Bertempat di Polda Jatim, konferensi pers ini dihadiri oleh sejumlah petinggi kepolisian serta beberapa tersangka yang telah ditahan.
Dalam konferensi pers tersebut, beberapa tersangka yang mengenakan baju tahanan oranye diperlihatkan kepada awak media. Mereka berdiri membelakangi kamera dengan nomor tahanan tertera di bagian punggung. Pihak kepolisian, termasuk pejabat Polda Jatim, memberikan keterangan pers terkait kronologi penangkapan serta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.
Acara ini juga dihadiri oleh tim humas Polda Jatim yang turut mendukung pelaksanaan konferensi pers. Salah satu petugas kepolisian, yang duduk di meja konferensi, menyampaikan informasi kepada wartawan yang hadir.
Kasus ini menambah deretan pengungkapan kasus kriminal yang berhasil dilakukan oleh Polda Jatim dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jawa Timur. Polisi berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan guna menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.
Kronologi dan Tindak Pidana
Konferensi pers ini mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan tindak pidana persekongkolan jahat (penadah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan 480 KUHP. Tim Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan beberapa tersangka, dengan peran masing-masing sebagai berikut:
Profil Tersangka:
1. ASH (laki-laki, 30 tahun, wiraswasta, Kab. Pamekasan)
2. MHA (laki-laki, 22 tahun, pelajar/mahasiswa, Kab. Pamekasan)
3. RWT (laki-laki, 46 tahun, sopir, Kota Surabaya)
4. ASN (laki-laki, 28 tahun, pelajar/mahasiswa, Kab. Jombang)
Peran Tersangka:
1. ASH berperan sebagai pelaku utama (pemetik).
2. MHA berperan sebagai sopir dan pengawas saat pencurian berlangsung.
3. RWT membeli barang hasil kejahatan dari ASH dan MHA.
4. ASN membeli barang hasil kejahatan dari ASH dan MHA.
Modus Operandi
Tersangka ASH dan MHA melakukan pencurian dengan memasuki area tower, membuka pintu kotak menggunakan kunci master, dan menempelkan magnet pada switch pintu untuk menonaktifkan alarm. Setelah itu, ASH melonggarkan baut yang mengunci UBBP di rak perangkat tower menggunakan obeng dan melepas satu per satu kabel. Sementara itu, MHA bertugas menyopir dan mengawasi aksi pencurian tersebut.
Tersangka RWT dan ASN membeli barang hasil pencurian, yaitu perangkat UBBP dan SFP, yang kemudian akan dijual kembali.
Kronologi Perkara
Pada hari Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 17.41 WIB, pelapor dihubungi oleh koordinator lapangan di Banyuwangi bahwa ada alarm "board not in position" di BTS yang terletak di Dusun Kendengembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi. Pelapor diperintahkan untuk mengecek perangkat tersebut, dan sekitar pukul 19.00 WIB, pelapor menemukan bahwa alat UBBP dan SFP telah hilang. Kejadian ini segera dilaporkan ke Polsek Glenmore.
Barang hasil kejahatan tersebut, antara lain, dijual kepada ASN di Surabaya pada Rabu, 29 Mei 2024, berupa 1 unit UBBP G2 dan 1 unit UMPT G2. Barang-barang ini berasal dari pencurian di tower Telkomsel di Kabupaten Pamekasan.
Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi meliputi:
- 1 unit mobil Daihatsu Sigra putih
- 2 buah kunci master
- 1 buah magnet
- 2 unit UBBP
- Beberapa unit router dan SFP hasil kejahatan Kasus ini menambah daftar pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berhasil diungkap Polda Jatim, yang berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jawa Timur.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa