zonaperistiwa Sidoarjo- Dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan dan menjaga keamanan serta ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo, Sabtu, 10 Agustus 2024 Tim Satgas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) yang dipimpin oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Restu Wedy, bersama staf, melaksanakan kegiatan pembersihan senjata laras panjang (shotgun) di pos atas, Kamis pagi. Kegiatan ini didampingi oleh Kepala Regu Pengamanan (Karupam) sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh senjata api berada dalam kondisi optimal untuk digunakan dalam situasi yang diperlukan.
Senjata laras panjang merupakan salah satu alat utama dalam menjaga keamanan di Lapas, sehingga perawatan rutin melalui pembersihan dan pengecekan berkala sangat penting untuk dilakukan. "Kegiatan pembersihan senjata ini tidak hanya sekadar rutinitas, tetapi juga merupakan wujud tanggung jawab kita dalam menjaga keamanan lingkungan Lapas," ujar Restu Wedy. Beliau menambahkan bahwa pembersihan senjata ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, dan setiap personel yang terlibat telah mendapatkan pelatihan khusus terkait penanganan senjata api.
Dasar hukum terkait pembersihan senjata di Lapas Sidoarjo berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Pasal 27 peraturan tersebut menegaskan bahwa setiap senjata api yang dimiliki oleh Lapas harus dipelihara dengan baik, termasuk pembersihan secara berkala untuk memastikan fungsinya tetap optimal. Hal ini penting untuk menjamin kesiapsiagaan petugas dalam menghadapi berbagai potensi gangguan keamanan di lingkungan Lapas.
Dengan adanya kegiatan ini, Tim Satgas Kamtib Lapas Sidoarjo menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, serta siap menghadapi berbagai tantangan yang mungkin muncul.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa