Surabaya, zonaperistiwa.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangani kasus tindak pidana penghasutan yang berujung pada pengeroyokan dan kekerasan terhadap anggota Polri. Insiden ini terjadi pada Senin, 22/07/24, sekitar pukul 01.00 WIB di persimpangan lampu merah depan Transmart, Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember
Kejadian berlangsung pada hari Senin, 22/07/24, sekitar pukul 01.00 WIB di simpang tiga lampu merah depan Transmart, Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
Baca juga: Polda Jatim Rilis Hasil Operasi Tumpas Narkoba 2023
Pasal yang disangkakan Kepada Tersangka adalah Pasal 160 KUHP juncto Pasal 212 KUHP atau Pasal 214 KUHP atau Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penghasutan, kekerasan terhadap petugas, dan pelanggaran perintah yang sah.
Identitas Tersangka yang telah diringkus berjumlah 13 orang antara lain yaitu:
Kafilah Nur Habibi ( KNH ) Laki-laki, lahir di Jember, 11 Februari 1995, usia 29 tahun, Alamat: Sumateri Gg. 4 No. 07 RT. 003 RW. 007 Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember yang berperan sebagai Provokator/ Dalang serta otak dalam Kasus Pengeroyokan terhadap ASN/Polri dengan tangan kosong dan senjata tajam
Tersangka Dewasa antara lain
- Alfarez Renzi Aranto (ARA), lahir di Jember, 25 Mei 2005, usia 19 tahun.
- M Alifan Nabila Latief (MAN), lahir di Jember, 22 Desember 2005, usia 18 tahun.
- Rhenata Adhitya Dwi Dewantoro (RAD), lahir di Jember, 18 Juli 2005, usia 19 tahun.
- Stanis Laus Renyaan (SLR), lahir di Jember, 18 Juni 2005, usia 19 tahun.
- Yolanda Agustian Dewantoro ( YAD ) Lahir di Jember 12 Agustus 2000, Usia 24 Tahun
- Dandi Akram Putra ( DAP ) lahir di Jember 31 Maret 2004, Usia 20 Tahun
Baca juga: Polda Jatim Menggelar Kolaborasi Konten Terpercaya dan Komunikasi Media Era Digital
-Mochamad Yasin Bagus ( MYB )lahir di Jember 15 Agustus 2003, Usia 21 Tahun
- Agil Bachtiar ( AB ) lahir di Jember , 31 Januari 2003 Usia 21 Tahun
- Akhbar Fiki Alias Icang ( AF ) lahir di Jember , 13 Maret 2005 , Usia 19 Tahun
- Moch. Vikri Ragil Triar ( MVR ) , Usia 20 Tahun dan 2 Tersangka di bawah umur, Masing - Masing mempunyai peran serta melakukan pemukulan terhadap anggota Polsek Kaliwates dengan tangan kosong" Katanya
Masih " Kapolda Jatim Irjend Imam Sugianto Menyampaikan bahwa dari salah satu Tersangka ada yang melakukan pemukulan menggunakan batu terhadap anggota Polsek Kaliwates serta menendang anggota Polsek Kaliwates yang melakukan pengamanan pam
Barang Bukti ( BB ) Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan yaitu 4 buah batu ditemukan di TKP, 1 unit mobil dinas Polri Polsek Kaliwates,10 unit sepeda motor,14 unit handphone, 1 bendera running berlogo PSHT, Pakaian pelaku yang diamankan, termasuk kaos hitam, jaket hoodie hitam, dan pakaian sakral (celana dan baju hitam serta sabuk kain putih).
Berawal pada 22/07/24, sekitar pukul 22.00 WIB, dilakukan pengesahan/kenaikan pangkat terhadap anggota PSHT yang berlangsung di Padepokan PSHT di Jalan Mujahir, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember. Acara diikuti sekitar 200 orang dari berbagai wilayah.
Sekitar pukul 01.00 WIB, peserta konvoi tiba di persimpangan III Trans Mart Jalan Hayam Wuruk. Petugas dari Polsek Kaliwates, dibantu anggota Polres, memberikan imbauan agar tidak memenuhi jalan.
Aksi terjadi di picu dengan pelemparan batu ke mobil patroli Polsek Kaliwates oleh massa PSHT. Salah satu anggota Polsek yang tertinggal di lokasi kemudian dipukul, dipegang, dan diseret oleh massa. Akibatnya, korban mengalami luka dan dirawat di RSU Kaliwates.
Rencana dan Tindak Lanjut Kasus Pengeroyokan Oleh Oknum Perguruan Pencak Silat yang utama yaitu Pencarian terhadap pelaku yang masih belum tertangkap , Pencarian barang bukti yang belum ditemukan , Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain , Pemberkasan , Pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain yang masih buron dan menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku'"Tutupnya.( Willy.K )
Editor : Redaksi zonaperistiwa